BacaJogja – Santri dan kader Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar aksi “Santri Menggugat” pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB. Aksi ini merupakan respons atas insiden penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta, oleh oknum yang diduga mabuk minuman keras.
Aksi akan terpusat di depan Markas POLDA DIY sebagai bentuk desakan agar kasus ini segera diusut tuntas. PWNU DIY, selaku penginisiasi, menginstruksikan seluruh santri dan kader BANOM NU DIY untuk ikut serta dalam aksi ini guna mengungkap kasus kekerasan terhadap santri dan menyuarakan kondisi Yogyakarta yang kini darurat miras.
Baca Juga: FUI DIY: Tidak Ada Sweeping Miras di Yogyakarta kecuali Bersama Kepolisian
“Kepada seluruh pengurus untuk mendukung aksi tersebut. Kepada Ketua lembaga agar mengerahkan massa ke POLDA DIY pada saat aksi. Ketua BANOM diinstruksikan untuk menggerakkan kader-kadernya mengikuti aksi. Rektor di lingkungan PTNU DIY diharapkan turut mengerahkan civitas akademika, terutama mahasiswa, untuk berpartisipasi dalam aksi ini,” demikian kutipan instruksi resmi dari PWNU DIY yang disebarkan melalui pesan WhatsApp.
Surat instruksi PWNU ini ditetbitkan pada 28 Oktober 2024 yang ditandatangi oleh Rais Syuriah K.H. Mas’ud Masduki, Katib Syuriah K.H. Mukhtar Salim, M.Ag, Ketua Tanf Dr. H. A. Zuhdi Muhdlor, SH, M.Hum; serta Sekretaris Tanf Dr. H. Muhajir, M.S.I.
Baca Juga: Jogja Darurat Miras: Forum Ukhuwah Islamiyah DIY Gelar Aksi Long March Tuntut Tindakan Tegas
PWNU DIY berharap aksi ini berjalan tertib dan kondusif, sesuai arahan dalam instruksi, “Aksi dilakukan secara tertib, menjaga keamanan, dan dikoordinir oleh pimpinan masing-masing.”
Poster-poster seruan aksi mulai tersebar di media sosial dan grup WhatsApp sebagai bentuk ajakan partisipasi. Beberapa di antaranya berisi slogan, “Usut tuntas kasus penusukan santri. Jogja darurat miras,” dan “Adili secepatnya pelaku penusukan-penganiayaan santri. Tolak miras, satu miras seribu kriminal.”
Aksi ini lahir sebagai respons atas tindakan kekerasan yang dialami oleh santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, yang diduga dilakukan oleh oknum akibat pengaruh minuman keras. []
Penulis : Mursidah
Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Alma Ata Yogyakarta