BacaJogja – Polisi Polres Bantul mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras) di wilayah Kretek, Bantul. Ketiganya, yakni ERY (26) warga Berbah Sleman, EJP (34) warga Sanden Bantul, dan EH (34) warga Bambanglipuro Bantul, diamankan karena membuat resah masyarakat setempat.
“Pelaku kami amankan karena membawa miras dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dikutip dari laman Polres Bantul, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Sri Sultan Keluarkan Instruksi Pengendalian Ketat Peredaran Miras di Yogyakarta, Ini Aturannya!
Menurut Jeffry, penangkapan ini berawal dari razia miras yang dilakukan petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek, menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu. “Ketiganya kami amankan di sebuah warung sate saat razia berlangsung,” jelas Jeffry.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu botol minuman keras merek vodka sebagai barang bukti. Ketiga pemuda tersebut kemudian didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Polres Bantul berencana memperketat razia miras di wilayahnya sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh alkohol. Sasaran operasi ini mencakup kafe serta warung yang diduga menjual miras secara ilegal.
Baca Juga: Kapolda DIY Janji Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Santri dan Komitmen Berantas Miras di Yogyakarta
Kebijakan razia ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dengan adanya razia miras rutin oleh petugas, kami harap bisa memberikan efek jera bagi para penjual,” tegas Jeffry.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Laporkan kepada polisi bila ada yang menjual miras di sekitar Anda. Kami pasti akan tindak lanjuti,” tuturnya. []