Pernyataan Sikap MES DIY: Tolak Peredaran Miras di Yogyakarta untuk Jaga Citra Kota Budaya

  • Whatsapp
MES DIY
Pengurus MES DIY dari kiri ke kanan: Dandan Hermawan (Sekretaris Umum), Prof Edy Suandi Hamid (Ketua Umum), Bhenu Artha (Ketua Departemen Komunikasi Publik) (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Peredaran minuman keras (miras) yang semakin marak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menimbulkan kekhawatiran besar. Tindakan kriminal yang dipicu oleh minuman keras, seperti kasus penusukan santri baru-baru ini, mengingatkan masyarakat akan dampak destruktifnya.

Dalam menanggapi hal ini, Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY secara tegas menyatakan sikapnya untuk menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta.

Read More

Umroh akhir tahun

Ketua Umum MES DIY, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, menekankan, “Minuman keras bukan sekadar masalah pribadi, tapi masalah sosial yang mempengaruhi keamanan, moral, dan citra kota kita. Kami harus melindungi generasi muda dari ancaman ini.” Menurut Prof. Edy, efek negatif dari minuman keras jauh lebih banyak daripada manfaatnya, sehingga peredarannya harus dikendalikan.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Gencar Razia Miras Demi Kondusivitas Pilkada 2024

Dia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap akses mudah minuman keras di Yogyakarta, terutama bagi anak muda. “Minuman keras bisa diakses dengan mudah baik secara online maupun offline, bahkan tersedia di area publik yang dekat dengan sekolah dan tempat ibadah. Ini sangat meresahkan,” ujar Dandan.

9 Poin Pernyataan Sikap MES DIY:

1. Menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta yang semakin tidak terkendali, di mana pemasarannya menyasar anak usia sekolah, dilakukan secara dalam jaringan (online) dan sistem layanan antar (delivery service) serta outlet/tokonya berada di tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan.

2. Mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Provinsi DIY dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena itu, mendesak semua perangkat daerah untuk melaksanakan instruksi Gubernur tersebut.

Baca Juga: Menilik Persebaran dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Yogyakarta

3. Menolak anggapan yang menilai miras sebagai produk yang lazim/wajar dijumpai dalam keseharian, dan menganggap kehadiran toko/outlet yang menjual miras sebagai perdagangan serta bisnis yang lumrah adalah kekeliruan nyata karena dampak buruknya lebih banyak daripada manfaatnya.

4. Mendorong Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan perannya dalam mengatur pengendalian miras di DIY, yang saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

5. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap peredaran miras ilegal, termasuk mencabut izin usaha penjualan miras di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum, sarana pendidikan dan tempat ibadah, pemukiman, serta lokasi yang dilarang menurut regulasi dan berpotensi menimbulkan keresahan dan kerawanan konflik sosial.

Baca Juga: Festival Jaga Kaliku: Kapolres Kulon Progo Tebar Benih Ikan di Sungai Progo untuk Pelestarian DAS

6. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.

7. Mengajak seluruh elemen, ormas, dan lapisan masyarakat, para tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan di berbagai forum dan kesempatan mengenai bahaya dan dampak buruk serta ajakan untuk menjauhi dan menanggulangi peredaran minuman keras.

8. Mengajak para pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga, dan asosiasi pendidikan di Yogyakarta untuk mengadakan program edukasi dan penyuluhan intensif bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.

9. Mengajak para pemengaruh (influencer) dan tokoh publik (public figure) untuk turut aktif mengampanyekan di berbagai media sosial mengenai bahaya dan dampak buruk minuman keras, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh minuman keras.

Baca Juga: PWNU DIY Instruksikan Nahdliyin Ikut Aksi ‘Santri Menggugat’: Usut Kasus Penusukan dan Darurat Miras

Sekretaris Umum MES DIY, Dandan Hermawan, SE, menyatakan, MES DIY turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam hal ini Polda DIY menindak tegas peredaran miras dengan menutup 39 outlet baik yang berizin maupun ilegal.

MES DIY juga berharap semoga kepolisian beserta penegak hukum lainnya dapat konsisten melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran miras demi terciptanya masyarakat yogyakarta yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan citra Yogyakarta sebagai kota berbudaya.

Menurut Prof. Edy, pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian MES DIY terhadap masyarakat dan generasi muda. “Kami berharap langkah-langkah ini akan membantu menjaga keamanan, kesehatan, dan moral masyarakat Yogyakarta sesuai dengan citra kota yang berbudaya,” tutur Prof. Edy. []

Related posts