Polres Kulon Progo Bongkar Modus COD Peredaran Miras Ilegal, Gudang Penyimpanan di Kokap

  • Whatsapp

BacaJogja – Berkat kerja sama dengan masyarakat, Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Operasi penertiban ini berlangsung pada Jumat (15/11/2024) dini hari dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf.

“Penertiban ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Iptu Andriana Yusuf.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Inspirasi Lurah Temuwuh Bantul: Dorong Warga Menuju Tanah Suci dengan Semangat Tabungan dan Arisan Umrah

Kasus ini terungkap setelah Polres Kulon Progo menerima laporan masyarakat terkait transaksi miras ilegal menggunakan metode COD. Modus ini digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas dengan mengirimkan barang langsung kepada pembeli.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak pelaku yang menggunakan COD untuk mendistribusikan miras ilegal,” jelas Iptu Yusuf.

Baca Juga: Kulon Progo Jadi Contoh Nasional Pelayanan Publik Berkualitas dan Bebas Korupsi

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap HN, seorang mantan karyawan sebuah outlet yang telah disegel sebelumnya. HN ditangkap di wilayah Sogan, Wates, saat tengah bertransaksi. Polisi menyita 246 botol miras pabrikan berbagai merek yang dijual melalui COD.

Gudang Penyimpanan Terungkap di Kokap

Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah gudang penyimpanan miras ilegal di wilayah Kokap, Kulon Progo. Di lokasi tersebut, ditemukan lebih banyak barang bukti yang mengindikasikan adanya jaringan peredaran miras ilegal berskala besar.

Baca Juga: Ngayogjazz 2024: Pesta Jazz Gratis di Dusun Kalimundu Bantul yang Menyuarakan Semangat Lokal

Seluruh barang bukti, termasuk 246 botol miras, kini diamankan di Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal. Bahkan, di akhir Oktober lalu, Polres Kulon Progo telah memusnahkan 1.263 botol miras hasil razia sebelumnya.

“Pemusnahan ini adalah langkah nyata untuk menekan peredaran barang terlarang yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat,” ujar Iptu Yusuf.

Baca Juga: Pengawasan Miras di Yogyakarta Diperketat: Masyarakat dan Ormas Islam Dorong Langkah Konkret

Polres Kulon Progo juga aktif melakukan razia dan penyegelan terhadap outlet yang menjual miras tanpa izin. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Tanpa peran serta mereka, operasi ini tidak akan berjalan efektif. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari gangguan,” ungkap Kapolres.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Kulon Progo berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran miras ilegal. Ke depan, patroli dan razia akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga. []

Related posts