Hari HAM Sedunia 2024: LPSK Serukan Kebijakan Khusus untuk Pemulihan Korban

  • Whatsapp
LPSK
Memperingati Hari HAM Sedunia 2024, LPSK menyerukan kebijakan khusus untuk pemulihan korban HAM berat. (Istimewa)

BacaJogja – Dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyoroti perlunya penguatan program pemulihan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu. Program ini dinilai sangat mendesak mengingat keterbatasan anggaran LPSK di tengah meningkatnya jumlah korban yang berharap pemulihan.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK telah memberikan perlindungan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan dukungan psikologis kepada korban PHB. Antonius menekankan bahwa perlindungan ini tidak memerlukan putusan pengadilan, berbeda dengan pemberian kompensasi yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: DPRD DIY Dorong Dana Keistimewaan untuk Pendidikan, Khususnya SMK

“Korban yang memiliki Surat Keterangan dari Komnas HAM dapat langsung mengakses layanan pemulihan dari LPSK,” ujar Antonius.

Organisasi pendamping korban seperti Fopperham, Sekber ’65, dan YAPHI turut membantu LPSK dalam mendata, menilai kondisi korban, hingga menyalurkan bantuan. Hingga November 2024, jumlah permohonan perlindungan ke LPSK mencapai 835 pemohon, sementara jumlah Terlindung LPSK sepanjang tahun ini tercatat sebanyak 1.238 orang. Sebagian besar berasal dari Jawa Tengah (662 orang), DI Yogyakarta (335 orang), dan Sumatera Barat (100 orang).

Kondisi Rentan Korban PHB

Menurut Antonius, mayoritas korban dan keluarga korban berada dalam kondisi rentan, baik secara fisik maupun ekonomi, akibat dampak pelanggaran HAM berat yang mereka alami. Sebagian besar membutuhkan bantuan medis dan psikososial, termasuk modal usaha, renovasi rumah, pelatihan kerja, serta alat kerja.

Baca Juga: Kedai Mbah Warto: Tempat Nongkrong Hits di Piyungan dengan View Kota Jogja yang Memukau

“Pada 2024, LPSK telah memberikan bantuan psikososial berupa modal usaha kepada 215 korban, renovasi rumah untuk 38 keluarga, serta pelatihan kerja bagi 10 orang,” kata Antonius. Program ini akan dilanjutkan pada Desember 2024 untuk menjangkau lebih banyak korban di berbagai daerah.

Tantangan dan Harapan bagi Pemulihan Korban

Meski upaya pemulihan terus berjalan, Antonius menilai diperlukan komitmen politik yang lebih kuat dari pemerintah. Ia menyerukan kebijakan komprehensif untuk memastikan pemulihan korban pelanggaran HAM berat sebagai bentuk kewajiban negara.

“Saat ini, LPSK menghadapi tantangan besar karena keterbatasan anggaran. Kebijakan khusus diperlukan untuk memperkuat program pemulihan bagi korban,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Tegalrejo Jogja Geger, Buaya Ditemukan Berkeliaran di Pemukiman Padat

Data menunjukkan bahwa sejak 2012 hingga 2023, LPSK telah memberikan bantuan medis kepada 4.398 korban, dukungan psikologis untuk 644 orang, dan bantuan psikososial kepada 104 korban. Namun, kebutuhan pemulihan masih sangat besar, terutama bagi korban dari kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Talangsari, Mei 1998, Trisakti-Semanggi, dan lainnya.

Korban dan keluarga korban berharap agar pemerintah tidak hanya melanjutkan program pemulihan, tetapi juga meningkatkan komitmen politik untuk memberikan keadilan dan perlindungan lebih baik bagi mereka yang terluka akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu. []

Related posts