BacaJogja – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak hanya soal kepatuhan berlalu lintas, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Mulai 1 November 2024, Pemerintah melalui Perpol No. 2 Tahun 2023 mewajibkan pemohon SIM baru maupun perpanjangan untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap pemohon SIM mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah ini, setiap pengemudi diharapkan tidak hanya taat aturan di jalan raya, tetapi juga memiliki akses layanan kesehatan yang layak.
Apakah Anda sudah siap memenuhi persyaratan baru ini? Berikut informasi lengkap tentang dokumen, biaya, dan kontak penting yang perlu Anda tahu.
Baca Juga: Pemilihan Dimas Diajeng Jogja 2025: Syarat, Pendaftaran, dan Kesempatan Menjadi Duta Pariwisata
Persyaratan Perpanjangan dan Penerbitan SIM Baru
Pemohon SIM baru atau perpanjangan wajib melengkapi dokumen berikut:
- SIM asli beserta fotokopi (2 lembar).
- KTP asli beserta fotokopi (2 lembar).
- Bukti keaktifan kepesertaan JKN.
- Surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Persyaratan tambahan berupa kepesertaan JKN ini berlaku di seluruh Satpas dan layanan SIM di wilayah Yogyakarta. Selain memudahkan proses administrasi, kebijakan ini memastikan pemohon memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Baca Juga: Merokok di Malioboro? Siap-siap Kena Denda Rp 7,5 Juta!
Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Tips Agar Proses Berjalan Lancar
- Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendatangi Satpas.
- Manfaatkan media sosial atau layanan WhatsApp resmi untuk mendapatkan informasi terkini.
Baca Juga: Gegara Kebelet Buang Air Besar, Mobil Tergelincir Masuk Sungai Opak Bantul
Kontak Informasi:
- Instagram: @Simditlantasdiy
- WhatsApp: 0813 2545 4669
Dengan kebijakan baru ini, Yogyakarta tak hanya menegakkan aturan lalu lintas tetapi juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kesehatan warganya. Jadi, jangan lupa lengkapi dokumen dan segera perbarui SIM Anda. Sudahkah Anda siap memenuhi persyaratan baru ini?