Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Fokus Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

  • Whatsapp
Rakor Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
Rakor percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah di Kementerian ATR/BPN. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

BacaJogja – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah di Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan pada Senin (13/01/2025), Nusron menggandeng perwakilan dari berbagai organisasi lintas agama guna memastikan penyelesaian masalah ini.

“Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertifikat agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertipikatnya, tentu belum sah,” ujar Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Read More

Baca Juga: Promo Imlek 2025: KAI Wisata Tawarkan Penginapan untuk Rail Transit Hotel di Slasar Malioboro Jogja

Langkah percepatan ini, menurut Nusron, bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi aset keagamaan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas agama untuk menyukseskan program tersebut. “Pada prinsipnya kita semua sepakat bahwa masalah ini penting, dan harapannya bisa tuntas,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa menurut data Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 93.329 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Rinciannya meliputi:

  • Gereja Kristen: 65.182 bidang
  • Gereja Katolik: 13.599 bidang
  • Pura: 8.610 bidang
  • Vihara: 5.530 bidang
  • Klenteng: 407 bidang

“Semakin banyak data yang bisa kita verifikasi, semakin cepat capaian sertifikasi ini terselesaikan,” ungkap Asnaedi.

Baca Juga: Tabel Cicilan KUR BRI 2025: Panduan Lengkap Pinjaman Rp50-500 Juta, Mulai Angsuran Rp1 Jutaan

Harapan dari Organisasi Keagamaan

Perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap pertemuan tersebut menjadi pijakan awal untuk membangun komitmen bersama. “Ini akan sangat kompleks, tapi kami juga sangat optimis. Semoga pertemuan ini menjadi dasar untuk menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah ini,” harapnya.

Baca Juga: Merokok di Malioboro? Siap-siap Kena Denda Rp 7,5 Juta!

Rakor ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta perwakilan organisasi keagamaan dari berbagai agama, termasuk Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu. Kolaborasi lintas sektoral ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia.

Dengan program ini, Menteri Nusron Wahid berharap seluruh rumah ibadah di Indonesia dapat memiliki sertipikat tanah, memberikan perlindungan hukum, serta menciptakan kenyamanan dalam menjalankan ibadah. []

Related posts