Waspada, Ini Bahaya Aplikasi “Koin Jagat” yang Lagi Viral

  • Whatsapp
koin jagat
Koin Jagat (Istimewa)

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes )*

Hari-hari ini perbincangan publik Indonesia sedang “teralihkan” dengan adanya aplikasi yang banyak diperbincangkan oleh hampir semua kalangan, yakni “Koin Jagat”. Secara sosiologis, hal tersebut didorong oleh makin sulitnya hidup saat ini. Meski secara resmi PPn 12% tidak jadi diberlakukan, faktanya secara sporadis beberapa gerai makanan dan tempat belanja masih mencantumkan besaran angka tersebut. Alasannya, karena sudah terlanjur diprogram sejak akhir tahun lalu, dan pemberitahuan pembatalannya mendadak sehingga belum diprogram ulang. Sungguh konyol karena lagi-lagi rakyat jelata yang menjadi korban.

Read More

Jadi, dengan munculnya “harapan” berupa sebuah aplikasi yang secara virtual—namun (katanya) bisa dikonversikan secara nyata—menjadi perunggu, perak, dan emas dalam aplikasi “Koin Jagat” ini, masyarakat bak mendapat harapan layaknya mencoba permainan “Porkas” alias SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) di era tahun 80-an silam. Kata mereka yang sudah bermain, “Lumayan iseng-iseng daripada tidak ada yang bisa diharapkan setelah negara dirampok selama sepuluh tahun terakhir.” Tentu hal ini merujuk juga pada publikasi terakhir soal Presiden ke-7 Indonesia, JkW, yang (berhasil) masuk peringkat korup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Baca Juga: Cek Tabel KUR BRI 2025: Plafon Rp50-500 Juta dengan Cicilan Ringan

Dengan maraknya aplikasi “Koin Jagat”, yang dengan sangat mudah diunduh melalui App Store pada HP iPhone atau Play Store pada HP Android, masyarakat sejenak melupakan kasus Budi Online yang masih saja mewabah hingga kini. Padahal, penulis sudah menyampaikan bahwa jika Menkomdigi mau tegas, tinggal usulkan ke Presiden untuk mencabut PP No. 71/2019 yang menjadi biang kerok maraknya server BudOl tersebut di luar negeri (karena sebenarnya PP No. 82/2012 sudah sangat bagus untuk mewajibkan data server harus di Indonesia sehingga mudah penutupannya).

“Koin Jagat” ini juga membuat masyarakat sedikit lupa akan kelakuan si Fufufafa yang sangat kampungan, porno, tidak beretika, bahkan rasis itu. Padahal terakhir dia tercyduk tampak sangat kesulitan membolak-balik dokumen yang mau dibaca. Maklum, IQ-nya hanya 78 kata netizen. Kasus lain yang “terselamatkan” oleh aplikasi ini adalah insiden patwal mobil mewah RI-36 milik Utusan Khusus Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, yang oleh netizen juga sebenarnya layak “di-Miftah-kan” karena sudah melakukan hal yang merugikan nama baik Presiden Prabowo Subianto. Tetapi jangan khawatir, kasus-kasus tersebut, terutama Fufufafa, tidak akan menguap karena pasti akan muncul kekonyolan bahkan kelakuan yang akan dibukakan karmanya oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT.

Baca Juga: Syarat Terbaru dan Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM di Yogyakarta 2025

Jadi, apa itu aplikasi “Koin Jagat”? Aplikasi ini dikembangkan oleh Jagat Technology Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang beroperasi di Singapura dan Indonesia. Perusahaan ini didirikan oleh Barry Beagen dan Loy Xing Zhe. Barry Beagen, seorang arsitek lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Cornell University, menjabat sebagai Presiden perusahaan, sementara Loy Xing Zhe menjabat sebagai CEO. Aplikasi ini adalah platform media sosial berbasis lokasi yang memungkinkan pengguna berinteraksi melalui peta digital interaktif. Salah satu fitur populernya adalah Koin Jagat, yang mengajak pengguna berburu koin virtual di berbagai lokasi nyata untuk ditukarkan dengan hadiah uang tunai.

Kalau kita mengingat kembali beberapa tahun silam, sebenarnya tren “berburu” objek virtual semacam ini sempat populer juga saat ada gim “Pokémon GO”. Aplikasi itu dirilis oleh Niantic pada tahun 2016 dan menjadi sangat populer karena disebut berhasil menggabungkan teknologi augmented reality (AR) dan GPS (Global Positioning Satellite). Namun bila diingat saat itu, Pokémon GO menuai kritik karena beberapa alasan dan bahkan sempat secara khusus dilarang di berbagai tempat dengan menuliskan papan pengumuman larangan “Dilarang bermain Pokémon GO di sini.”

Baca Juga: Korban Arisan Motor Mitra Mandiri Group Membeludak: Warga Bantul Desak Keadilan

Beberapa alasan pelarangan gim tersebut antara lain adalah:

  1. Masalah Privasi: Aplikasi ini mengumpulkan data lokasi pengguna secara real-time, yang menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran privasi.
  2. Gangguan di Lokasi Sensitif: Banyak pemain yang mengunjungi tempat-tempat sensitif seperti rumah ibadah, rumah sakit, hingga area pribadi karena permainan ini.
  3. Keamanan: Banyak kasus kecelakaan terjadi karena pemain tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat bermain.

Kasus-kasus yang pernah terjadi saat maraknya gim Pokémon GO ini perlu dicermati karena disinyalir akan terulang lagi dengan algoritma yang mirip.

Serupa tapi tak sama antara Pokémon GO dengan “Koin Jagat” yang marak sekarang adalah aplikasi ini dipertanyakan terkait legalitas operasionalnya di Indonesia. Beberapa hal krusial yang mengemuka meliputi kurangnya izin resmi di tingkat lokal. Pemerintah Kota Bandung, misalnya, menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin. Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa tidak ada permohonan izin yang diterima terkait aktivitas ini. Oleh karena itu, evaluasi oleh pemerintah daerah lainnya dirasa penting. Kemarin, Penjabat Gubernur Jakarta telah meminta Komdigi untuk mengevaluasi aplikasi Koin Jagat, menyusul laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna aplikasi tersebut.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Tantangan dan Risiko di Mata Pakar UGM

Secara nasional, aplikasi “Koin Jagat” ini juga menimbulkan potensi pelanggaran regulasi nasional. Oleh karenanya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia seharusnya segera bergerak cepat untuk menelusuri potensi pelanggaran oleh aplikasi Koin Jagat. Apalagi sekarang Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, barusan mengangkat beberapa pejabat baru. Seharusnya mereka segera mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran aturan atau jika aplikasi tersebut meresahkan masyarakat, jangan hanya menunggu laporan atau telanjur marak seperti kasus Fufufafa dan BudOl yang dari zaman Judi Arie hingga kini juga tampak jalan di tempat saja.

Kesimpulannya, saat ini terindikasi bahwa aplikasi Koin Jagat belum memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk operasionalnya di Indonesia. Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan terbaru terkait legalitas aplikasi ini. Apalagi, aplikasi ini disinyalir selain merugikan secara privasi dan bisa merusak lingkungan, juga akan melakukan berbagai kegiatan bisnis, misalnya menampilkan iklan kepada pengguna dan mendapatkan pendapatan dari pengiklan. Selanjutnya, bisa berkembang menjadi pembelian dalam aplikasi (in-app purchases), menawarkan fitur premium atau item virtual yang dapat dibeli pengguna. Kemudian bahayanya akan melakukan pengumpulan dan analisis data, mengumpulkan data pengguna yang dapat digunakan untuk riset pasar atau dijual kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, waspadalah, waspadalah!

)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Multimedia, Telematika AI & OCB Independen – Jakarta, 14 Januari 2025

Related posts