BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2025 ini lebih tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro.
Aturan ini berlaku untuk semua, baik wisatawan maupun warga lokal, dengan sanksi denda yang dapat mencapai Rp 7.500.000 atau hukuman kurungan hingga satu bulan bagi yang melanggar.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 saja, tercatat ada 4.158 wisatawan dan 36 warga lokal yang terjaring melanggar aturan ini.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Yogyakarta, Sabtu 18 Januari 2025
Jumlah yang cukup tinggi, sehingga langkah tegas ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman di kawasan ikonik ini.
Namun, bagi Sedulur yang ingin tetap merokok di sekitar Malioboro tanpa melanggar aturan, jangan khawatir! Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok yang aman dan sesuai aturan. Beberapa tempat tersebut antara lain:
– Taman Parkir Abu Bakar Ali – Terletak di kawasan utara Plaza Malioboro, taman ini memberikan area yang nyaman bagi para perokok.
– Lantai 3 Pasar Beringharjo – Menyediakan ruang merokok di salah satu pasar legendaris di Yogyakarta.
– Sisi utara Plaza Malioboro
Baca Juga: Event Akhir Pekan Yogyakarta: Musik, Pameran Seni hingga Kolaborasi Budaya
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diperkuat dengan kerja sama antara Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Bahkan, pada Januari 2025, sosialisasi tambahan akan dilakukan bersama para pelaku jasa pariwisata di Malioboro untuk memastikan mereka juga mendukung dan menjadi contoh yang baik bagi pengunjung.
“Rambu-rambu KTR akan lebih diperjelas, dan pengawasan di sepanjang Malioboro akan semakin ketat. Kami berharap kebijakan ini dapat membuat Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang ramah, bersih, dan sehat,” ujar Octo Noor Arafat.
Baca Juga: Misteri Tragis di Kebun Kopi Banjarnegara: Bapak dan Anak Meninggal Bersimbah Darah
Dengan adanya aturan tegas ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap masyarakat dan wisatawan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama, sehingga Malioboro tetap menjadi kawasan wisata yang menyenangkan untuk semua.
Jadi, mari bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Nikmati pengalaman berwisata di Malioboro, tapi pastikan Anda merokok di tempat yang sudah disediakan. []