Pakar UGM: Kebijakan Tunjangan Kinerja Dosen ASN Cermin Lemahnya Prioritas Pendidikan

  • Whatsapp
tukin ASN
Aksi protes tunjangan kinerja ASN. (Medcom/istimewa)

BacaJogja – Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) kembali menyoroti ketidakjelasan tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan aksi simbolik yang menarik perhatian publik. Mereka mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai bentuk kekecewaan mendalam. Tunjangan kinerja yang dijanjikan sejak 2020 tak kunjung direalisasikan, memicu keresahan para dosen di seluruh Indonesia.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, M.P.P., turut angkat suara mengenai persoalan ini. Ia menilai bahwa protes dari ADAKSI merupakan refleksi keprihatinan mendalam terhadap arah kebijakan pendidikan Indonesia saat ini. “Pendidikan adalah kunci daya saing bangsa. Ironisnya, perhatian pemerintah terhadap sektor ini semakin luntur,” ujar Wahyudi dikutip dari laman UGM, Minggu, 19 Januari 2025.

Read More

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025: Cara Daftar, Jadwal Seleksi, dan Pilihan 20 Kampus Terbaik Dunia

Wahyudi menyoroti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 yang seharusnya menjadi acuan dalam pemberian Tukin dosen. Menurutnya, anggaran untuk Tukin ini sudah masuk dalam rencana pemerintah, tetapi belum ada langkah konkret untuk menyalurkannya. “Sangat aneh jika dikatakan anggarannya belum ada. Ini menunjukkan prioritas pemerintah yang membingungkan,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pola pengalokasian anggaran di tingkat pemerintahan yang dinilai tidak teratur. “Jika semua pendanaan kementerian bergantung pada negosiasi politik, bagaimana kita bisa berbicara soal pembangunan yang terencana?” tambahnya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaik 2025: Seru, Menguntungkan, dan Mudah Dimainkan!

Dampak Perubahan Regulasi

Permasalahan ini diperparah oleh perubahan regulasi dan struktur kementerian sejak 2015. Transisi dari Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (UU PNS) ke Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebabkan komplikasi pada postur anggaran. Ditambah lagi, Undang-Undang Guru dan Dosen 2005 yang mengatur sertifikasi dosen (serdos) belum tuntas sepenuhnya. Akibatnya, dosen muda yang belum memenuhi syarat sertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesi.

“Para dosen muda ini berharap Tukin bisa menjadi solusi, tetapi prosesnya sangat lambat. Bahkan, perubahan nomenklatur kementerian semakin membuat semuanya berlarut-larut,” jelas Wahyudi.

Baca Juga: Event Akhir Pekan Yogyakarta: Musik, Pameran Seni hingga Kolaborasi Budaya

ADAKSI dan komunitas dosen ASN berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi mereka. Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, mereka berencana menggelar aksi yang lebih besar. “Kondisi ini tidak sehat. Semua harus didasarkan pada kebutuhan objektif, bukan sekadar negosiasi politik,” pungkas Wahyudi.

Aksi ADAKSI bukan sekadar simbol kekecewaan, tetapi juga alarm bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem alokasi anggaran pendidikan. Dengan Indonesia yang tengah menuju periode bonus demografi dan era Indonesia Emas, prioritas terhadap pendidikan seharusnya menjadi lebih utama. []

Related posts