BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta semakin serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan ikonik Jalan Malioboro. Mulai tahun 2025, aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi wisatawan maupun warga lokal. Pelanggaran dapat berujung pada denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman kurungan maksimal satu bulan.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, ada 4.158 wisatawan dan 36 warga lokal yang melanggar aturan ini. “Angka ini cukup signifikan, sehingga kami mengambil langkah tegas untuk menciptakan lingkungan Malioboro yang lebih sehat dan nyaman,” jelasnya.
Baca Juga: Rencana Liburan ke Jogja? Cek Dulu Prakiraan Cuaca Hari Ini
Namun, bagi para perokok, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan solusi berupa area khusus merokok yang aman dan sesuai aturan. Berikut tiga lokasi di Malioboro yang bebas dari ancaman sanksi:
- Taman Parkir Abu Bakar Ali
Terletak di kawasan utara Plaza Malioboro, taman parkir ini memiliki area yang nyaman dan ramah bagi perokok. - Lantai 3 Pasar Beringharjo
Pasar legendaris Yogyakarta ini menyediakan ruang khusus merokok di lantai tiga, sehingga perokok tetap bisa menikmati suasana belanja tanpa melanggar aturan. - Sisi Utara Plaza Malioboro
Area ini menjadi salah satu titik strategis bagi perokok yang ingin beristirahat sejenak tanpa melanggar larangan.
Baca Juga: Pameran Pusaka Ageming Satriyo di Yogyakarta: Keris, Keindahan, dan Filosofi
Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, kebijakan ini juga didukung oleh kolaborasi antara Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Sosialisasi tambahan bahkan dilakukan pada Januari 2025 bersama pelaku jasa pariwisata di Malioboro untuk memastikan mereka ikut mendukung program ini.
“Rambu-rambu KTR akan diperjelas, dan pengawasan di sepanjang Malioboro akan diperketat. Kami berharap aturan ini menjadikan Malioboro sebagai destinasi wisata yang ramah, bersih, dan sehat,” ujar Octo.
Baca Juga: Event Akhir Pekan Yogyakarta: Musik, Pameran Seni hingga Kolaborasi Budaya
Dengan penegakan aturan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap para wisatawan dan warga semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama. Bagi Anda yang ingin menikmati Malioboro, pastikan hanya merokok di tempat-tempat yang telah disediakan.
Mari wujudkan Malioboro sebagai kawasan wisata yang menyenangkan untuk semua! []