Yogyakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Ini Syarat Pengajuannya

  • Whatsapp
BPHTB jogja
Pemkot Yogyakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Pemkot Jogja)

BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan kebijakan baru yang menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah pertama sekaligus mendukung program percepatan pembangunan tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan masyarakat yang memenuhi kriteria.

Read More

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari upaya mendorong kepemilikan rumah bagi MBR.

Baca Juga: Tiga Lokasi Bebas Denda Rp 7,5 Juta di Malioboro: Panduan Merokok Aman di Tengah Kawasan Bebas Asap

“Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui transaksi jual beli. Pengajuan bisa dilakukan setelah pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2025 kepada wajib pajak,” ujar Rohmad dikutip dari laman Pemkot Jogja

Syarat Pengajuan Pembebasan BPHTB

Untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
  2. Masuk dalam kategori MBR, dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui oleh lurah setempat.
  3. Luas tanah tidak lebih dari 200 meter persegi dan bukan tanah pertanian.
  4. Kepemilikan rumah pertama, dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon.

Besaran penghasilan yang masuk kategori MBR berbeda sesuai status perkawinan. Untuk individu tidak kawin, penghasilan maksimal adalah Rp 7 juta per bulan, sementara untuk yang sudah menikah atau peserta tabungan perumahan rakyat, maksimal penghasilan adalah Rp 8 juta per bulan.

Baca Juga: DIY Percepat Vaksinasi PMK, Targetkan Penularan Terkendali

Prosedur Pengajuan dan Pemeriksaan Berkas

Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan secara tertulis kepada Kepala BPKAD Kota Yogyakarta melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta pada hari dan jam kerja. Setelah berkas lengkap, petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum Kepala Perangkat Daerah memberikan keputusan.

“Kami juga mengingatkan pemohon untuk melengkapi semua dokumen, termasuk formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Nihil dan proses tera Bank BPD DIY untuk mendapatkan Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD),” jelas Rohmad. NTPD ini diperlukan untuk akses ke sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat proses balik nama sertifikat tanah.

Baca Juga: Kalender Jawa 2025: Menguak Harmoni Weton, Pasaran, dan Tradisi Leluhur

Dukungan Program Percepatan Rumah Rakyat

Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah untuk rakyat. Dengan adanya insentif pembebasan BPHTB, Pemkot Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah pertama.

Langkah ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat tetapi juga menjadi upaya mendukung peningkatan kualitas hidup melalui kepemilikan hunian yang layak.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pembebasan BPHTB, segera persiapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi loket pelayanan pajak daerah di MPP Kota Yogyakarta. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah pertama Anda tanpa beban biaya BPHTB! []

Related posts