BacaJogja – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan aturan baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan peluang bagi tenaga honorer non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa melalui tes tambahan.
Langkah ini diambil untuk menata status tenaga honorer, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berikut ulasan tentang formasi, jam kerja, hingga besaran gaji yang ditawarkan bagi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kemenag Imbau Kantor dan Perguruan Tinggi Se-Indonesia Pasang Ornamen Imlek
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja delapan jam sehari, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama empat jam per hari. Meski begitu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi tertentu.
Formasi Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 membuka tujuh formasi jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan: Guru dari jenjang SD hingga SMA, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tenaga Kesehatan: Perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan pendukung.
- Tenaga Teknis: Teknisi di bidang IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.
- Pengelola Umum Operasional: Mengelola operasional di instansi pemerintah.
- Operator Layanan Operasional: Mendukung kegiatan operasional layanan publik.
- Pengelola Layanan Operasional: Mengatur dan memastikan kelancaran layanan publik.
- Penata Layanan Operasional: Merancang dan mengelola sistem layanan operasional.
Baca Juga: Bus Listrik Yogyakarta Rute Malioboro ke Bandara: Gratis, Nyaman, dan Ramah Lingkungan
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan ini juga mengatur skema gaji PPPK Paruh Waktu yang dirancang untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer. Berikut rinciannya:
- Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini: PPPK Paruh Waktu dijamin menerima upah minimal setara dengan gaji terakhir sebagai tenaga honorer.
- Sesuai Upah Minimum Wilayah (UMR): Gaji disesuaikan dengan UMR di wilayah tempat bekerja.
- Sumber Dana Penggajian: Gaji diambil dari anggaran di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Baca Juga: Yogyakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Ini Syarat Pengajuannya
Peluang Karir bagi Tenaga Honorer
Aturan baru ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN. Tanpa tes tambahan, mereka bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan memiliki jalur karir untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan jam kerja yang fleksibel, formasi yang beragam, dan jaminan kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi tenaga honorer sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap, pembaca dapat merujuk pada Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. []