Libur Siswa dan Pembelajaran Ramadan 2025: Panduan Baru untuk Sekolah dan Madrasah

  • Whatsapp
anak sekolah
Ilustrasi anak sekolah (istimewa)

BacaJogja – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan kegiatan pendidikan dan tradisi Idulfitri dengan tujuan menjaga keseimbangan antara ibadah, tradisi, dan capaian pembelajaran.

Ramadan sebagai bulan suci bagi umat Islam menjadi momen penting untuk memperdalam keimanan dan ketakwaan melalui ibadah seperti puasa, tadarus Alquran, salat tarawih, serta kajian keislaman. Di sisi lain, pendidikan tetap harus berjalan untuk memastikan target pembelajaran tercapai. Surat Edaran Bersama ini bertujuan memberikan panduan kepada pemerintah daerah, sekolah, madrasah, serta orang tua dalam menyelaraskan pembelajaran dan kegiatan keagamaan.

Read More

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Selidiki Polemik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Ketentuan Libur dan Pembelajaran Ramadan 2025

Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan beberapa poin penting terkait pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan:

  1. Pembelajaran Mandiri
    • Dilaksanakan pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025.
    • Siswa belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
  2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
    • Dimulai pada 6-25 Maret 2025. Selain belajar, siswa diharapkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman untuk memperkuat karakter serta nilai-nilai keagamaan.
    • Bagi siswa non-Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
  3. Libur Idulfitri
    • Ditentukan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025.
    • Selama libur, siswa diharapkan merayakan Idulfitri dengan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat.
  4. Kembali ke Sekolah
    • Pembelajaran dimulai kembali pada 9 April 2025.

Baca Juga: UNDAGI 2025: Pameran 133 Karya Unggulan Seni Kriya dan Filosofi Cakra Manggilingan

Peran Pemangku Kepentingan

Edaran ini juga mengatur peran berbagai pihak:

  • Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana kegiatan Ramadan di sekolah.
  • Kementerian Agama memastikan madrasah melaksanakan pembelajaran sesuai pedoman.
  • Orang Tua/Wali diharapkan mendampingi anak-anak dalam belajar dan beribadah di rumah.

Tujuan Kebijakan

Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak siswa selama Ramadan.
  2. Menyelaraskan waktu belajar dan pelaksanaan ibadah sesuai tradisi masyarakat Indonesia.
  3. Mendorong terciptanya generasi muda yang sehat, terampil, dan cinta tanah air.

Baca Juga: Bus Listrik Yogyakarta Rute Malioboro ke Bandara: Gratis, Nyaman, dan Ramah Lingkungan

Kebijakan ini menjadi panduan strategis dalam menyukseskan pendidikan sekaligus menjaga nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan. Pemerintah berharap semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing dengan sebaik-baiknya demi menciptakan suasana Ramadan yang bermakna bagi seluruh masyarakat.

SKB tiga menteri diterbitkan pada 20 Januari 2025 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar. []

Related posts