BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan meluncurkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat untuk memiliki rumah pertama, sekaligus mendukung program percepatan pembangunan tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pembebasan BPHTB diberikan kepada masyarakat MBR berdasarkan permohonan dan memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Tuberkulosis: Ancaman Global yang Kembali Menjadi Pembunuh Utama
Syarat Pengajuan BPHTB Gratis
Untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Masuk kategori MBR, dibuktikan melalui slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah setempat.
- Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan bukan tanah pertanian.
- Rumah pertama, dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah yang diketahui oleh lurah sesuai KTP.
Batasan penghasilan kategori MBR:
- Individu belum menikah: Penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
- Individu menikah atau peserta tabungan perumahan rakyat: Penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Baca Juga: Rayakan HUT PDI Perjuangan dan Megawati, Legislator Pilih Rehab Rumah Konstituen
Prosedur Mengajukan BPHTB Gratis
- Pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPKAD Kota Yogyakarta melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.
- Melampirkan dokumen persyaratan, seperti:
- KTP.
- Slip gaji atau surat pernyataan penghasilan.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah.
- Formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Nihil.
- Berkas akan diperiksa petugas untuk memastikan kelengkapan administrasi.
- Setelah berkas lengkap, Kepala Perangkat Daerah akan memberikan keputusan terkait pengajuan.
- Pemohon harus memproses tera Bank BPD DIY untuk mendapatkan Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD), yang menjadi akses ke sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat balik nama sertifikat tanah.
Baca Juga: Misteri Terowongan Sedayu Bantul: Suara Pengumuman Kereta Api Berbahasa Belanda yang Bikin Merinding
Muhammad Rohmad Romadhon, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD Kota Yogyakarta, mengingatkan agar pemohon melengkapi dokumen sebelum mengajukan. “NTPD diperlukan untuk akses sistem BPN, sehingga kelengkapan dokumen menjadi hal yang penting,” jelasnya.
Manfaat dan Dukungan Program Rumah Rakyat
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak besar bagi MBR di Yogyakarta. Dengan penghapusan BPHTB, Pemkot Yogyakarta tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah pertama tetapi juga mendukung peningkatan kualitas hidup melalui kepemilikan hunian yang layak.
Baca Juga: Jogjakarta Bikers Berbudaya: Jogrexfest 2025, Ajang Kreativitas Otomotif di Pantai Depok Bantul
Langkah ini sejalan dengan program percepatan pembangunan tiga juta rumah dari pemerintah pusat, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian Pemkot Yogyakarta terhadap masyarakatnya.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini, segera lengkapi dokumen persyaratan dan kunjungi loket pelayanan pajak daerah di MPP Kota Yogyakarta pada hari dan jam kerja. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah pertama tanpa beban biaya BPHTB!
Sumber: Pemkot Yogyakarta