Panduan Libur Sekolah Ramadan dan Idulfitri 2025: Kebijakan, Jadwal, dan Peran Pemangku Kepentingan

  • Whatsapp
ramadan
Ilustrasi ramadan. (Foto: Pixabay)

BacaJogja – Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pelaksanaan pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah, tradisi, dan capaian pembelajaran di sekolah, serta mendukung kegiatan keagamaan yang berlangsung selama Ramadan.

Read More

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Buka Lowongan Dosen Doktor Insentif Rp50 Juta

Momen Ramadan: Menggabungkan Ibadah dan Pembelajaran

Bulan Ramadan, sebagai bulan suci bagi umat Islam, memberikan kesempatan untuk memperdalam keimanan melalui ibadah puasa, tadarus Alquran, salat tarawih, dan kajian keislaman. Meskipun demikian, pendidikan tetap harus dilaksanakan untuk memastikan capaian pembelajaran tidak terhambat. Surat Edaran Bersama ini memberikan panduan kepada pemerintah daerah, sekolah, madrasah, serta orang tua agar pembelajaran dan kegiatan keagamaan dapat berjalan seimbang.

Jadwal Pembelajaran dan Libur Selama Ramadan dan Idulfitri

Pemerintah melalui edaran tersebut telah menetapkan beberapa jadwal penting terkait pembelajaran selama Ramadan:

  1. Pembelajaran Mandiri:
    Dilaksanakan pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, di mana siswa akan belajar di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
  2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah:
    Dimulai pada 6-25 Maret 2025, di mana siswa diharapkan juga mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Bagi siswa non-Muslim, mereka dianjurkan untuk mengikuti kegiatan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  3. Libur Idulfitri:
    Libur Idulfitri dijadwalkan pada tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Selama liburan ini, siswa dapat merayakan Idulfitri dengan berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
  4. Kembali ke Sekolah:
    Pembelajaran akan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Baca Juga: ZCoffee Hening: Wujud Inklusivitas dan Kemandirian Penyandang Disabilitas di Yogyakarta

Peran Pemangku Kepentingan dalam Kebijakan Ini

Edaran ini juga menjelaskan peran penting yang harus dimainkan oleh berbagai pihak, antara lain:

  • Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana kegiatan Ramadan di sekolah dan memastikan kelancaran pelaksanaannya.
  • Kementerian Agama bertanggung jawab memastikan bahwa madrasah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
  • Orang Tua/Wali diharapkan untuk mendampingi anak-anak dalam belajar dan beribadah di rumah.

Kebijakan ini memiliki tujuan strategis yang meliputi:

  1. Meningkatkan nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak siswa selama bulan Ramadan.
  2. Menyelaraskan waktu belajar dengan pelaksanaan ibadah dan tradisi yang berlaku di masyarakat Indonesia.
  3. Mendorong terciptanya generasi muda yang sehat, terampil, dan cinta tanah air.

Baca Juga: Jadwal KRL Jogja-Solo Keberangkatan Stasiun Tugu, Klaten, dan Palur Hari Ini

Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini merupakan panduan strategis bagi semua pihak untuk menyukseskan pendidikan dan tetap menjaga nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.

Pemerintah berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, madrasah, hingga orang tua, dapat menjalankan peran masing-masing demi menciptakan suasana Ramadan yang bermakna bagi seluruh masyarakat Indonesia.[]

Related posts