Polda DIY Bongkar Penipuan Umrah Rp14 Miliar oleh Biro PT HMS

  • Whatsapp

BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok biro perjalanan umrah. Pelaku, seorang wanita berinisial ID (46) yang merupakan pemilik PT Hasanah Magna Safari (HMS), diduga merugikan korban hingga total Rp14,2 miliar.

Menurut Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., Direskrimum Polda DIY, tersangka menawarkan paket umrah seharga Rp48 juta dan Rp33 juta kepada para korban dengan janji keberangkatan pada Desember 2024. Namun, keberangkatan tersebut tidak terealisasi, dan uang yang telah dibayarkan korban melalui transfer tidak dikembalikan.

Read More

Baca Juga: Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Mulai 1 Februari 2025: Praktis, Cepat, dan Nyaman!

“Korban sudah membayar, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi,” ujar Kombes FX. Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (23/01/2025).

Modus Penipuan Berlapis

Tidak hanya paket umroh, tersangka juga menawarkan investasi fiktif berupa pembiayaan tiket pesawat untuk jamaah umroh. Pada awalnya, investasi ini berjalan lancar, namun pada periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan. Polisi menduga dana dari para korban digunakan untuk membayar investor lain dalam skema ponzi serta keperluan pribadi, termasuk uang muka pembelian mobil.

Dari hasil penyelidikan, jumlah korban yang melapor mencapai 49 orang. Kerugian korban meliputi biaya paket umrah, haji, hingga investasi.

Baca Juga: Rangkaian Event Peringatan Tingalan Jumenengan Dalem ke-36 Sri Sultan HB X

Barang Bukti dan Hukuman

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjalanan umroh, komputer, bukti transfer, doa umroh, hingga mobil Alphard milik tersangka.

Kombes FX. Endriadi menyatakan, “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.”

Polda DIY menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh. Penipuan berkedok ibadah ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga secara emosional, mengingat banyak korban adalah calon jamaah yang telah menabung bertahun-tahun untuk beribadah.

Dengan kasus ini, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memverifikasi legalitas dan kredibilitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran. []

Related posts