Polisi Bongkar Kasus Pencurian di Indomaret Kulon Progo, Kerugian Rp69 Juta

  • Whatsapp

BacaJogja– Kepolisian Polsek Sentolo bersama tim gabungan dari Resmob Polres Kulon Progo dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Indomaret Sentolo, Kulon Progo. Peristiwa yang terjadi pada 28 Desember 2024 ini mengakibatkan kerugian senilai Rp69 juta.

Kanit Reskrim Polsek Sentolo, Iptu Nanang Kencoko, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap tiga tersangka yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah. “Tersangka yang berhasil diamankan adalah S (29), S (27), dan H (36). Satu pelaku lainnya, R (52), saat ini masih berstatus buronan,” ujar Nanang dalam pers rilis, Sabtu, 25 Januari 2025.

Read More

Baca Juga: Jadwal KRL Jogja-Solo Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 25–29 Januari 2025

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada pagi hari, saat seorang pegawai Indomaret menemukan gudang penyimpanan terbuka dan atap kamar mandi dalam keadaan rusak. Banyak barang, khususnya rokok, yang hilang. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp69 juta.

Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kami menemukan bukti yang mengarah pada pelaku di wilayah Magelang. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambah Iptu Nanang.

Penangkapan Pelaku

Tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku, S dan S, di Blabak, Magelang. Tak lama kemudian, H ditangkap di rumahnya di Telagrejo, Magelang. Berdasarkan pengakuan H, ia melakukan aksi pencurian ini bersama tiga orang lainnya.

“Ketiga pelaku telah kami bawa ke Polsek Sentolo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Iptu Nanang.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Yogyakarta Akhir Pekan Ini: Jadwal, Lokasi, dan Biaya

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Yamaha MX King dan Yamaha NMAX. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. “Pastikan pintu terkunci rapat saat meninggalkan toko, dan sangat disarankan memasang CCTV untuk mengantisipasi tindak pidana,” tutup Iptu Nanang.

Langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Sentolo ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. []

Related posts