Polemik Larangan Elpiji 3 Kg di Pengecer: Solusi atau Masalah Baru?

  • Whatsapp
gas elpiji
Gas elpiji bersubsidi 3 Kg (Istimewa)

BacaJogja – Larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer sejak 1 Februari 2025 memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian warga merasa kebijakan ini menyulitkan, sementara yang lain mendukung demi kepastian harga dan kualitas.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai tanggal tersebut, pembelian elpiji subsidi hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.

Read More

Baca Juga: Analisis Konsekuensi Model Kepemimpinan Kolektif Kolegial IDI

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1).

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa pembelian langsung di pangkalan resmi memberikan keuntungan bagi masyarakat karena harga yang lebih murah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Subsidi LPG: Akankah Lebih Tepat Sasaran?

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG lebih tepat sasaran. Namun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai bahwa aturan tersebut belum tentu efektif dalam mengurangi beban subsidi pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Bantul Februari 2025: Simak Lokasi dan Waktunya!

“Jika kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, seharusnya dilakukan dengan peraturan yang tegas mengenai siapa yang berhak, bukan hanya mengalihkan dari pengecer ke pangkalan resmi,” kata Sofyano, Senin (3/2).

Sofyano menyoroti bahwa Perpres 104 Tahun 2007, yang menetapkan elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro, masih memiliki celah. Di lapangan, golongan menengah pun kerap mengakses elpiji subsidi karena tidak ada pengawasan ketat.

Baca Juga: Muhammad Diva Aulia, Mahasiswa UMKLA Jawara Olimpiade Sains Nasional

“Hal utama yang harus dibenahi pemerintah adalah revisi Perpres 104 Tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan pengawasannya,” tandasnya.

Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, kebijakan ini masih menyisakan banyak pertanyaan. Akankah larangan penjualan di pengecer benar-benar menjadi solusi atau justru memunculkan masalah baru dalam distribusi LPG subsidi? []

Related posts