BacaJogja – Pemerintah secara resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini mewajibkan penjualan LPG 3 Kg hanya dilakukan melalui pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg diwajibkan mengubah statusnya menjadi pangkalan atau penyalur resmi dengan tenggat waktu satu bulan. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Ekonom UGM, Dr. Fahmy Radhi, MBA, menilai langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut sebagai blunder besar. Menurutnya, aturan ini justru dapat mematikan usaha kecil yang selama ini mengandalkan penjualan LPG 3 Kg untuk bertahan hidup.
Baca Juga: Jadwal dan Rangkaian Event PBTY 2025: Karnaval, Seni, dan Kuliner di Yogyakarta
Selain itu, kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin berpihak pada rakyat kecil. “Selama ini pengecer adalah pedagang kecil yang mencari nafkah dengan menjual LPG 3 Kg. Larangan ini justru akan menghancurkan usaha mereka,” ujar Fahmy dalam keterangannya dikutip dari laman UGM, Senin (3/2).
Dampak Buruk bagi Pengusaha Kecil dan Konsumen
Larangan ini juga berpotensi membuat banyak wirausahawan kecil kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk angka pengangguran dan kemiskinan. Bagi banyak pedagang kecil, mengubah status menjadi pangkalan resmi Pertamina bukanlah pilihan yang mudah karena memerlukan modal besar untuk membeli LPG 3 Kg dalam jumlah banyak.
“Kebijakan Bahlil ini juga akan menyusahkan konsumen, terutama rakyat miskin, yang harus membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi yang jauh dari tempat tinggal mereka,” jelas Fahmy.
Baca Juga: UNDIP Citra Jobfair 2025: Peluang Karier Terbaik dari Puluhan Perusahaan Terkemuka
Lebih lanjut, Fahmy menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin melindungi rakyat kecil, baik dari sisi pengusaha mikro maupun konsumen. Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut segera dibatalkan.
“Kebijakan ini harus segera dievaluasi. Prabowo harus menegur Bahlil agar kebijakan serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. []