Pembunuhan Sadis di Bantul: Suami Emosi Minta Hubungan Badan Ditolak Istri

  • Whatsapp
Pembunuhan Bantul
Ilustrasi Pembunuhan. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Motif di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Karangjati, Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, akhirnya terungkap. Polisi menyatakan, pelaku AP (39) menghabisi nyawa istrinya, Watiyem (33), karena emosi setelah permintaannya untuk berhubungan suami istri ditolak. Selain itu, korban juga meminta akta nikah sebagai syarat perceraian, yang semakin memicu kemarahan pelaku.

Korban dalam beberapa bulan terakhir pulang ke rumah orang tuanya di Lendah, Kulon Progo. Alasannya, korban sering mengalami KDRT. Korban datang ke rumah pelaku pada Sabtu untuk minta cerai. Dalam pertemuan itu, keduanya sempat cekcok. Pelaku sempat minta hubungan intim, namun korban menolak. Merasa jengkel, pelaku lalu menganiayanya hingga meninggal.

Read More

Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, mengungkapkan bahwa AP kehilangan kendali setelah Watiyem menolak permintaannya dan menyatakan ingin bercerai. “Istrinya datang ke rumah itu, lalu pelaku meminta hubungan suami istri, tapi ditolak. Selain itu, korban juga meminta akta nikah untuk mengurus perceraian,” ujarnya kepada awak media, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: HOAKS: Rekrutmen Relawan Ramadan Baznas 2025 dengan Gaji Tinggi, Waspada Penipuan!

Dalam keadaan emosi, AP kemudian memanfaatkan kelengahan istrinya saat sedang memakai jilbab untuk melancarkan aksinya. “Pelaku memukul korban dari belakang hingga akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong pada Selasa (4/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni, warga segera melapor ke Polsek Kasihan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan membuka paksa pintu rumah. “Setelah masuk, kami menemukan sesuatu yang terbungkus kain merah. Saat diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat jenazah seorang perempuan,” jelas Jeffry.

Baca Juga: Tak Lagi Dilarang! Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg, Namun dengan Sistem Baru

Tim Inafis Satreskrim Polres Bantul segera melakukan identifikasi dan memastikan bahwa korban adalah Watiyem (33). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP di sebuah rumah kos yang berjarak sekitar 1 km dari lokasi kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama.

“Pelaku mengakui telah menghabisi korban dengan memukulnya menggunakan benda keras dari belakang,” ungkap Jeffry.

Saat ini, Polres Bantul sudha menahan pekaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik rumah tangga. []

Related posts