BacaJogja – Presiden Prabowo Subianto merespons keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg setelah kebijakan Kementerian ESDM melarang pengecer menjual gas subsidi tersebut. Mulai Selasa (4/2/2025), pemerintah mengizinkan kembali pengecer berjualan dengan status baru sebagai sub-pangkalan resmi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg, tanpa harus antre panjang di pangkalan resmi. Kini, pengecer yang sebelumnya dilarang menjual, diizinkan kembali beroperasi sebagai sub-pangkalan tanpa biaya tambahan.
“Atas arahan Presiden, semua pengecer yang terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP) kini menjadi sub-pangkalan, tanpa perlu mendaftar ulang,” jelas Bahlil.
Baca Juga: Ekonom UGM: Kebijakan Larangan LPG 3 Kg, Bahlil Langgar Komitmen Prabowo
Selain itu, pemerintah akan memfasilitasi sistem IT untuk pengecer yang menjadi sub-pangkalan. Dengan sistem ini, harga dan jumlah pembelian LPG 3 kg akan lebih terkontrol.
Pembelian Tetap Gunakan KTP, Harga Diawasi
Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan wajib menunjukkan KTP. Hal ini sejalan dengan kebijakan subsidi tertarget yang telah diterapkan sebelumnya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menambahkan bahwa pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan tetap dapat membeli LPG di pangkalan resmi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan gas subsidi dan memperketat pengawasan distribusi.
“Saat ini hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, termasuk 375.000 pengecer yang kini menjadi sub-pangkalan,” ujar Heppy.
Baca Juga: Jadwal dan Rangkaian Event PBTY 2025: Karnaval, Seni, dan Kuliner di Yogyakarta
Solusi Pemerintah untuk Stabilitas Harga dan Pasokan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini juga bertujuan untuk mengendalikan harga di tingkat pengecer, agar masyarakat tidak terbebani dengan lonjakan harga yang tidak wajar.
“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Presiden meminta agar pengecer bisa kembali berjualan seperti biasa sambil menunggu proses perubahan status mereka menjadi sub-pangkalan,” kata Dasco.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih merata, harga lebih terjangkau, dan akses masyarakat terhadap gas subsidi semakin mudah. []