Tak Lagi Dilarang! Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg, Namun dengan Sistem Baru

  • Whatsapp
gas elpiji
Gas elpiji bersubsidi 3 Kg (Istimewa)

BacaJogja – Pemerintah mengambil langkah baru dalam distribusi LPG 3 kg dengan mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan resmi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat kecil.

Keputusan ini diambil setelah muncul keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas melon akibat aturan baru Kementerian ESDM yang melarang pengecer berjualan. Kini, mulai Selasa (4/2/2025), pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg dengan status sub-pangkalan yang diawasi langsung oleh Pertamina.

Read More

Baca Juga: Efek Menyepelekan Tidak Masuk Kuliah Menyebabkan Persentase Mahasiswa Drop Out Sangat Tinggi

Subsidi Gas Makin Tertib, Pengecer Diawasi dengan Sistem IT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa para pengecer yang terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP) akan langsung berubah status menjadi sub-pangkalan, tanpa biaya tambahan dan tanpa perlu mendaftar ulang.

“Mulai hari ini, seluruh pengecer akan berstatus sub-pangkalan, sehingga distribusi LPG lebih terpantau dan harga bisa dikendalikan,” kata Bahlil saat melakukan inspeksi mendadak di Palmerah, Jakarta Barat.

Untuk menghindari penyimpangan, pemerintah akan menggunakan sistem IT agar setiap transaksi LPG 3 kg tercatat dengan jelas. “Siapa yang beli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya akan terkontrol,” tegasnya.

Baca Juga: Dosen ISI Yogyakarta Turun ke Jalan, Tuntut Hak Tukin yang Tertunda Sejak 2020

Beli Gas Wajib Pakai KTP, Pengecer Tetap Bisa Stok dari Pangkalan

Dengan skema baru ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg tetap wajib menunjukkan KTP. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menyalurkan subsidi hanya kepada kelompok yang berhak, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menambahkan bahwa pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan tetap dapat membeli LPG di pangkalan resmi. “Dengan skema ini, distribusi lebih rapi, pelayanan lebih baik, dan pengawasan semakin ketat,” ujarnya.

Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, termasuk 375.000 pengecer yang kini menjadi sub-pangkalan.

Baca Juga: Jadwal dan Rangkaian Event PBTY 2025: Karnaval, Seni, dan Kuliner di Yogyakarta

DPR RI: Harga Gas Harus Tetap Terjangkau

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengendalikan harga di tingkat pengecer, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga gas yang melambung tinggi.

“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Presiden meminta pengecer bisa kembali berjualan sambil proses perubahan status menjadi sub-pangkalan berlangsung,” jelas Dasco.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi LPG lebih tepat sasaran, distribusi lebih tertib, dan harga tetap stabil di pasaran. []

Related posts