BacaJogja – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025. Dalam kunjungannya, ia menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut. Hasil pengamatan langsung menunjukkan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah dengan kondisi di lapangan.
“Untuk tanah yang terindikasi mengalami manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” tegas Menteri Nusron.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di GT Ciawi: 8 Tewas, 3 Kendaraan Terbakar, Ini Identitas Korban
Manipulasi Data Tanah Capai 581 Hektare
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, ditemukan 89 peta bidang tanah milik 67 pemilik yang telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan cara pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), sehingga tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.
“Semula ada 72 hektare di darat, tetapi setelah ditelusuri, ternyata yang sesuai NIB di darat hanya 11 hektare,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa total luas lahan yang diduga mengalami manipulasi data mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang diterbitkan pada 2021 tetapi dipindahkan ke area laut pada 2022.
Baca Juga: HOAKS: Rekrutmen Relawan Ramadan Baznas 2025 dengan Gaji Tinggi, Waspada Penipuan!
Sanksi Hukum bagi Pelaku Manipulasi
Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi data, termasuk oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait sertipikat HGB yang terbit pada 2013, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan secara otomatis karena masa berlaku sertifikat sudah lebih dari lima tahun.
“Kami akan meminta pihak terkait mengajukan permohonan pembatalan. Jika ada keberatan, kami siap membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi, Kini Berstatus Sub-Pangkalan
Dalam tinjauan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman SH. Simanjuntak.
Langkah tegas yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik manipulasi data pertanahan dan memastikan transparansi dalam administrasi pertanahan nasional. []