Gaji Ke-13 dan THR 2025: Kapan Cair, Siapa yang Berhak, dan Berapa Jumlahnya?

  • Whatsapp
ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Getty Image)

BacaJogja – Isu terkait pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah beredarnya kabar tentang kemungkinan penghapusan kedua tunjangan tersebut pada tahun 2025. Kabar ini berawal dari sebuah foto yang beredar di media sosial, yang menunjukkan catatan efisiensi anggaran dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam foto tersebut, BRIN dikabarkan akan menghapuskan anggaran belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, demi mencapai efisiensi anggaran sebesar Rp 2,07 triliun.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera memberikan klarifikasi yang menenangkan banyak pihak. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani memastikan bahwa baik gaji ke-13 maupun THR untuk ASN akan tetap cair pada tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Sri Mulyani yang menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR sudah dianggarkan dan siap dibayarkan sesuai jadwal.

Read More

Baca Juga: Ambarawa Love Express: Sensasi Perjalanan Romantis dengan Kereta Heritage

Kapan Gaji Ke-13 dan THR Cair?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, THR untuk ASN diperkirakan akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan akan disalurkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 dan THR?

Namun, meskipun gaji ke-13 dan THR akan tetap cair, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Namun, ada pengecualian bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak berhak menerima tunjangan ini.

Baca Juga: Candi Sewu: Wisata Sejarah yang Sarat Legenda Roro Jonggrang di Yogyakarta

Berapa Besaran Gaji Ke-13 dan THR?

Besaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN bervariasi tergantung pada golongan jabatan, masa kerja, dan tunjangan lainnya. Berikut adalah gambaran umum besaran yang diterima:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250
  2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150
  3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
    • SD/SMP/Sederajat:
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
    • SMA/Diploma I:
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
    • Diploma II/Diploma III:
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
    • Strata I/Diploma IV:
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
    • Strata II/Strata III:
      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
      • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Dengan rincian tersebut, gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN akan sangat bergantung pada posisi, jabatan, serta masa kerja mereka. Bagi sebagian ASN, pencairan tunjangan ini menjadi hal yang sangat dinantikan, terlebih untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan pendidikan anak-anak mereka. []

Related posts