BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali melelang puluhan kendaraan operasional dinas yang sudah tidak digunakan. Total 62 kendaraan milik Pemkot Yogyakarta resmi dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada tahun 2025. Lelang ini menjadi bagian dari proses penghapusan aset yang sudah melewati masa pakai.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Tatik Wahyuningsih, menjelaskan bahwa lelang kendaraan dinas tahun ini dibagi menjadi empat paket dengan jadwal yang berbeda.
“Ada empat paket lelang kendaraan dinas tahun ini. Paket satu dan tiga sudah dibuka, sedangkan paket dua dan empat dibuka mulai tanggal satu sampai delapan Desember,” ujar Tatik, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Viral Parkir GL Zoo Yogyakarta: Karcis Hilang Didenda Rp50 Ribu, Barang Hilang ‘Risiko Sendiri’
Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Paket I: 24 November – 8 Desember 2025
- Paket III: 24 November – 8 Desember 2025
- Paket II: 1 – 8 Desember 2025
- Paket IV: 1 – 8 Desember 2025
Daftar Kendaraan yang Dilelang
Kendaraan yang dilelang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta, termasuk dinas kesehatan dan kemantren. Jenis kendaraan meliputi sepeda motor, mobil, ambulans, truk sampah, dan kendaraan roda tiga.
Rinciannya:
| Paket | Jumlah Kendaraan | Rincian |
|---|---|---|
| Paket I | 15 unit | 11 sepeda motor, 3 mobil, 1 truk |
| Paket II | 15 unit | 11 sepeda motor, 3 mobil, 1 truk |
| Paket III | 14 unit | 11 sepeda motor, 1 mobil, 2 truk |
| Paket IV | 18 unit | 9 sepeda motor, 9 kendaraan roda tiga Viar |
Harga Limit Lelang Mulai Rp 340 Ribu
Harga limit kendaraan bervariasi, mulai dari nilai terendah hingga tertinggi berdasarkan kondisi dan tahun perolehan.
- Harga limit terendah: Rp 340.000
→ Sepeda motor Honda GLM 4 (tahun 1991) - Harga limit tertinggi: Rp 78.800.000
→ Truk Isuzu NKR 71 E2-2
Baca Juga: Festival Anggrek Vanda Tricolor: Pelestarian Flora Merapi Identitas Ekologis Yogyakarta
Lelang dilaksanakan secara online melalui https://lelang.go.id dengan mekanisme open bidding. Peserta wajib menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang telah disyaratkan, dan penawaran dimulai minimal dari nilai limit barang.
“Uang jaminan peserta yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan. Pemenang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang dua persen maksimal lima hari setelah lelang,” tambah Tatik.
Kendaraan dapat dicek fisik pada:
📍 Gudang Aset BPKAD Kota Yogyakarta – Jl. Nyi Pembayun No 19, Kotagede
📍 Depo Sampah Nitikan
Periode pengecekan kendaraan: 24 November – 8 Desember 2025.
Objek lelang dijual apa adanya, tanpa garansi, dan peserta tidak dapat mengajukan komplain atas kondisi kendaraan.
Kondisi Kendaraan Rata-rata Usia Pakai 10 Tahun ke Atas
Staf BPKAD Kota Yogyakarta, Agus AB, mengatakan sebagian besar unit merupakan kendaraan operasional lama, terutama dari Dinas Kesehatan dan kemantren.
“Kondisinya apa adanya. Sepeda motor masih bisa jalan, ada yang rusak tapi tidak parah,” jelasnya.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang sepenuhnya secara online sesuai jadwal yang telah ditetapkan. []






