BacaJogja — Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu yang merugikan sebuah toko HP di wilayah Parangtritis. Pelaku berinisial YF (27), alias Putra, ditangkap setelah melarikan diri hingga ke Bekasi. Aksi kejahatan tersebut menyebabkan kerugian senilai Rp 4,5 juta bagi korban.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.58 WIB, di sebuah toko HP di Dusun Grogol VIII, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Pelaku, seorang karyawan swasta asal Gunungsitoli, Sumatera Utara, datang ke toko dan meminta penjaga toko berinisial S untuk mentransfer uang Rp 4,5 juta ke sebuah nomor rekening.
“YF awalnya meminta penjaga toko, S, untuk melakukan transfer sejumlah Rp 4,5 juta ke sebuah nomor rekening,” ujar AKP Sutrisno saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Dua Motor Terduga Pelaku Klitih Ditinggalkan di Imogiri Bantul, Polisi Telusuri Pemilik
Setelah transfer dilakukan oleh pihak toko, pelaku tidak membayar secara tunai. Ia berdalih tidak membawa uang dan meminta nomor rekening toko dengan janji akan melakukan transfer balik. Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan bukti transfer senilai Rp 4.520.000 melalui aplikasi Livin’ by Mandiri ke nomor WhatsApp penjaga toko, lalu segera meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
Namun, kecurigaan muncul ketika saksi S mengecek rekening toko dan tidak menemukan adanya dana masuk. Belakangan diketahui bahwa bukti transfer yang dikirim pelaku adalah palsu. Pelaku diduga memotong bagian tulisan “transaksi gagal” dari screenshot bukti transfer sehingga seolah-olah pembayaran telah berhasil.
“Korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Modusnya adalah pelaku screenshot transfer yang gagal, memotong bagian yang menunjukkan keterangan gagal, lalu mengirimkannya sebagai bukti transfer berhasil,” jelas AKP Sutrisno.
Pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena membutuhkan uang untuk membayar utang, dan seluruh uang hasil kejahatan telah habis digunakan.
Baca Juga: Patroli Polresta Sleman Bubarkan Konvoi Pelajar Ugal-Ugalan di Jalan Magelang
Usai menerima laporan dari korban berinisial Y (37), seorang wiraswasta asal Kretek, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang diketahui tengah berada di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil membekuk YF di perumahan tempat tinggalnya di Bekasi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat diinterogasi, YF mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. []






