Penertiban Penambangan Pasir di Sungai Progo Yogyakarta

  • Whatsapp
Penertiban Penambangan Sungai Progo
Puluhan petugas gabungan saat melakukan penertibann penambanan pasir di Sungai Progo Yogyakarta. (Foto: BacaJogja)

Kulon Progo – Puluhan petugas gabungan siap menindak tegas terhadap pelaku penambanan pasir di sepanjang aliran Sungai Progo Yogyakarta. Jika diketahui menambang tidak mengantongi izin maka alat tambang bakal disita.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Ibnu Muhammad mengatakan, aktivitas penambangan pasir harus mengantongi izin. “Sesuai arahan dari Direktur Pidsus Polda DIY, jika ada penambangan yang tidak berizin makan alatnya akan disita,” katanya di sela penertiban di wilayah Kulon Progo, Selasa, 6 April 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Petugas gabungan secara berkala melakukan pengawasan dan penertiban penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Progo seperti yang dilakukan pada Selasa, 6 April 2021. Hanya saja dalam pengawasan ini, petugas gabungan tidak menemukan adaya aktivitas penambangan pasir.

“Sesuai arahan dari Direktur Pidsus Polda DIY, jika ada penambangan yang tidak berizin makan alatnya akan disita” 

Penertiban ini dilakukan Tim Pengawasan Tambang DIY yang melibatkan Satpol PP DIY, Satpol PP Kulon Progo, Polda DIY, Polres Kulon Progo, Polisi Militer, hingga Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSO). Mereka menyisir di lokasi penambangan pasir di wilayah Banaran, Galur, Kulon Progo hingga ke bagian hulu atau atas.

Selain menertibkan penambangan yang tidak berijin, petugas gabungan juga memasang tanda larangan penambangan pasir yang tidak berizin. Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU 3 tahun 2020 tentang Penambangan.

Dia mengatakan, kewenangan perizinan saat ini berada di pemerintah pusat. Sedangkan untuk saat ini masih ditunggu Peraturan Pemerintah beserta pentujuk pelaksananya, seperti reklamasi. “Kami awasi yang izinnya dikeluarlan oleh DIY. Penambang juga wajib melakukan reklamasi agar lingkungan tidak rusak,” kata Ibnu.

Baca Juga:

Di tempat yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BBWSO Bambang Sumadio mengatakan, pemantauan ini juga untuk melihat pelaksanaan perizinan yang dimiliki perusahaan. Mereka sebelum mendapatkan izin harus mengajukan rekomendasi ke BBWSO, Tata Ruang dan Amdal.

Selain itu, juga menyebutkan alat beserta jumlahnya yang dipakai untuk menambang. “Benar ndak alat yang dipakai itu sesuai dengan jumlahnya. Yang jelas yang belum mengantongi izin harus mengurus sebelum menambang,” katanya. []

Related posts