Kulon Progo – Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo menangkap jaringan narkoba jenis pil Yarindo atau pil sapi. Empat orang ditangkap. Sedangkan pemasok barang berhasil kabur yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kaur Binops Satresnarkoba Polres Kulon Progo Inspektur Satu Jatmiko mengatakan, selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita 103 butir pil yang kerap dikonsumsi pelaku kenakalan anak di jalanan atau yang akrab disebut klitih ini.
Baca Juga:
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MI, 20 tahun; AP, 19 tahun dan TF, 18 tahun, ketiganya warga Kapanewon Godean, Sleman. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AR, 25 tahun, warga Jetis, Kota Yogyakarta.
Menurut dia, tiga dari empat tersangka tersebut bekerja di sebuah kafe yakni MI, AP dan AR. Sedangkan TF berstatus pengangguran. “Tiga dari empat tersangka bekerja di kafe yang ada di Yogyakarta. Satu tersangka lagi pengangguran,” katanya dalam keterangan pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu, 7 April 2021.
“Mereka satu jaringan. Tapi pemasok barang berhasil kabur. Saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO”
Iptu Jatmiko mengatakan, jaringan pil sapi ini terungkap berawal dari penyelidikan petugas. Saat itu polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi penjualan di Terminal Kentheng, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo pada 20 Februari 2021. Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan ternyata benar. “Tersangka TF ditangkap beserta barang bukti 10 butir pil Yarindo,” katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, TF mendapat obat berbahaya ini dari MI dengan harga Rp 35.000. Tak lama berselang, polisi memangkap MI di rumahnya. “Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya menangkap dua tersangka lagi yakni AP dan AR,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sayangnya dalam jaringan ini, pemasok barang berhasil kabur sebelum ditangkap. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang buron ini. “Mereka satu jaringan. Tapi pemasok barang berhasil kabur. Saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya Jatmiko.
Dari keempat tersangka ini, total ada 103 pil Yarindo yang disiata sebagai barang bukti. Keempatnya dijerat dengan pasal 196 atau 197 Undang-Undang N0 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. []