Yogyakarta – Seorang pemuda berinisial R, usia 19 tahun ini, terancam penjara maksimal 10 tahun. Pria asal Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini tertangkap polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis pil Yarindo.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan melalui Kepala Unit II Inspektur Satu Magribi Setiawan mengungkapkan, tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 100 butir pil Yarindo.
Baca Juga:
Obat berbahaya yang biasa disebut pil sapi ini siap diedarkan. Pil Yarindo yang sudah dikemas per paket berisi 10 butir ini akan dijual melalui medsos dan bisa juga bisa bertemu langsung. Biasanya, tersangka R menjualnya kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pelaku rencananya akan menikah. Untuk waktunya kami belum tahu kapan, yang jelas dalam waktu dekat. Tapi keburu tertangkap polisi”
Tersangka berencana uang hasil penjualan akan digunakan untuk modal menikah dengan calon kekasih. “Pelaku rencananya akan menikah. Untuk waktunya kami belum tahu kapan, yang jelas dalam waktu dekat. Tapi keburu tertangkap polisi,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 7 April 2021.
Upaya mengedarkan obat berbahaya terendus kepolisian. Pria lulusan SMA ini kemudian ditangkap pada Sabtu, 13 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Iptu Magribi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram didapatkan dari media online kemudian dikirim melalui ekspedisi. Namun saat diinterogasi, pelaku mengaku belum mengetahui pemasok pil Yarindo yang dibelinya. Pelaku melakukan transaksi dalam kurun waktu tiga bulan. “Kami masih menyedilidiki pemasoknya dari mana,” katanya.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 196 No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. []