Delapan Pasang Kumpul Kebo Kena Razia Mesum di Kamar Kos Yogyakarta

  • Whatsapp
Kumpul Kebo Mesum
Salah satu yang terkena razia mesum di indekos saat dimintai keterangan oleh Satpol PP DIY. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan razia di indekos bebas ala Las Vegas di Yogyakarta yang diduga sering digunakan muda mudi berbuat mesum bahkan zina. Hasilnya, sebanyak delapan pasang tidak sah sedang memadu kasih di dalam kamar terkena razia.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, razia kali ini digelar di sebuah indekost eksklusif yang berada di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, Yogyakarta. Razia yang dilakukan secara mendadak ini membuat pasangan kumpul kebo ini kalang kabut.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga:

Ada yang mencoba lari, ada juga yang bersembunyi di balik pintu kamar. Namun mereka tidak bisa lolos karena petugas sudah berjaga-jaga di sekitar lokasi.”Mereka kaget saat dirazia,” katanya, Kamis, 8 April 2021.

Mereka akhirnya dikumpulkan dan didata identitasnya. “Saat kami cek mereka bukan pasangan suami istri. Delapan pasangan itu ada yang berstatus mahasiswa dan usianya sekitar 20 sampai 25 tahun,” katanya.

Beberapa di antara mereka berada di kamar tersebut karena datang dari luar kota dan sedang berlibur di Yoogyakarta. “Ngakunya sedang berlibur, nyatanya identitas mereka dari sini saja,” ungkapnya.

“Saat kami cek mereka bukan pasangan suami istri. Delapan pasangan itu ada yang berstatus mahasiswa dan usianya sekitar 20 sampai 25 tahun”

Dia mengungkapkan penggerebekan indekos bebas ala Las Vegas ini dilatarbelakangi dari laporan warga tentang aktivitas mesum sekitar indekos tersebut. Banyak laporan juga kasus pembuangan bayi juga berasal dari kehidupan indekos yang bebas.

“Akhirnya kami tindaklanjuti sekaligus menegakkan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Pelacuran di Tempat Umum,” ungkapnya.

Baca Juga:

Tindak lanjut berikutnya, delapan pasangan tidak sah ini menjalani proses penyidikan di kantor Satpol PP DIY. Mereka rencananya disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Jumat besok.

Mereka terancam Pasal 5 Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954, ancaman hukuman bagi pasangan yang berbuat mesum tanpa adanya ikatan sah tersebut paling lama satu bulan kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan. [*]

Related posts