Duduk Perkara Majikan Aniaya Karyawan dengan Air Gun di Sleman

  • Whatsapp
Kanit Reskrim Iptu Dewo Susilo saat menunjukkan barang bukti air gun dan peluru. (Foto Istimewa)

Sleman – Seorang majikan rumah makan di Padukuhan Krandon, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Sleman Yogyakarta, RY, 24 tahun, dilaporkan ke polisi oleh karyawannya sendiri. Karyawan yang bernama Ridho, 21 tahun, mengaku menjadi korban setelah dianiaya oleh majikannya dengan cara dipukul dengan gagang senjata jenis air gun.

Kapolsek Godean, Komisaris Polisi B Muryanto mengatakan, majikan atau pemilik rumah makan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka memukul kepala menggunakan gagang air gun. Akibat pukulan tersebut korban mengeluarkan darah,” kata Kompol B Muryanto kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat, 16 April 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Menurut dia, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 11 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Selain memukul dengan gagang air gun, diduga majikan juga menembakkan airgun ke arah lantai sebanyak 4 kali. Korban juga dicekik lehernya. “Sebelum meninggalkan warung makan, tersangka juga menendang kaki korban,” ungkapnya.

“Tersangka memukul kepala menggunakan gagang air gun. Akibat pukulan tersebut korban mengeluarkan darah”

Kepala Unit Reskrim Polsek Godean, Inspektur Satu (Iptu) Dewo Susilo mengungkapkan, majikan nekat menganiaya karyawannya karena tidak terima diejek depan sang pacar. Majikan marah lalu menganiaya dengan cara memukul gagang air gun kepada karyawannya itu. “Sakit hati karena di depan pacar RY, korban diduga menjelek-jelekannya,” katanya.

Sebelum kejadian, sebenarnya korban berniat memberikan penjelasan kepada tersangka mengenai kesalahpahaman itu. Namun RY, yang terlanjur emosi, tanpa basa basi langsung melakukan rentetan penganiayaan pada korban. Antara majikan dan karyawan itu masih berstatus tetangga. Rumah keduanya berdekatan.

Atas kejadian itu, korban menderita luka pada tubuhnya kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapat perawatan. Usai berobat, korban melaporkan majikannya ke pihak berwajib.

Baca Juga:

Usai mendapat laporan, petugas Polsek Godean melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya wilayah Godean, Sleman. Saat dibekuk petugas, tersangka sempat menyembunyikan senjata senapan angin miliknya.Tersangka juga berdalih senjata telah dibuang ke sungai.

Padahal air gun yang menjadi barang bukti masih berada di rumah. Saat diinterogasi, tersangka tidak mengelak sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. “RY (majikan) beserta barang bukti air gun digelandang ke Mapolsek Godean untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Dewo.

Akibat perbuatannya, si majikan dijerat pasal 351 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951. Ancaman maksimal penjara selama 20 tahun. []

Related posts