Pencuri di Kulon Progo Ternyata Residivis asal Purworejo

  • Whatsapp
Ilustrasi borgol
Ilustrasi Kriminalitas. (Foto: Shutterstock)

Kulon Progo – Reskrim Polsek Girimulyo, Kulon Progo, Yogyakarta menangkap pria berinisial MF, 24 tahun, warga Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku mencuri motor dan handphone di onggrangan, Girimulyo.

Diketahui pelaku ternyata seorang residivis. MF pernah dipenjara di Lembaga Pemasyaratakatan (Lapas) Purworejo karena kasus pencurian. Kini MF ditahan di Mapolres Kulon Progo sambil menyelesaikan pemberkasan.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, tersangka beraksi di Jonggrangan, yakni mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi AB 4315 QL dan satu unit handphone milik korban Wahyu Nur Hidayanto, warga setempat. “Pelaku ditangkap di rumahnya di Cangkrep, Purworejo pada Jumat 16 April 2021 dini hari tadi,” katanya, Jumat, 16 April 2021.

Menurut Iptu Jefry, aksi pencurian dilakukan pada pada Sabtu, 3 April 2021. Saat itu motor milik korban disimpan di dalam garasi tanpa pintu dan hanya dipasangi tutup dengan kain tirai. Sedangkan kunci sepeda motor tersebut tertancap. Usai mengondol barang incaran, pelaku meninggalkan lokasi.

“Setelah ditangkap ternyata pelakunya seorang residivis kasus yang sama, yakni pencurian”

Korban selanjutnya melapor kasus ini ke polisi. Mendapat laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan. “Setelah ditangkap ternyata pelakunya seorang residivis kasus yang sama, yakni pencurian,” ungkap Jefry.

Baca Juga:

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti dengan plat nomor menjadi R 2496 F. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Catatan kriminalnya, MF pernah dipenjara di Lapas Purworejo karena kasus pencurian handphone. Dia dipidana selama 1 tahun lima bulan. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mungkin ada kasus serupa yang dilakukan tersangka di tempat lain. []

Related posts