Gaya Hidup Mewah Emak-emak di Yogyakarta Berujung Pidana

  • Whatsapp
Tersangka penggelapan
Tersangka penggelapan saat digelandang ke Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Jovita, 50 tahun, perempuan penyuka gaya hidup mewah ini harus menanggung akibatnya di jalur hukum. Dia ditangkap polisi dengan dugaan penggelapan mobil rental.

Setelah ditetapkan sebagai, perempuan yang pernah bekerja di bank swasta ini dicerai sang suami. Dalam perkara penggelapan ini, Jovita terancam penjara selama empat tahun.

Read More

Baca Juga:

Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono mengatakan, kasus yang menjerat perempuan ini terjadi di Ngabean, Ngampilan, Kota Yogyakarta pada Desember 2020 tahun lalu. Dia pinjam mobil rental Honda Brio AB 1824 GJ. Mobil tersebut tidak dikembalikan, namun malah digadaikan.

“Ternyata tersangka ini juga menyewa mobil dan motor di beberapa tempat. Kemudian digadaikan”

Tersangka mendapat Rp 18 juta dari hasil gadai mobil rental itu. Tersanga menggunakan uangnya untuk bayar utang sekaligus memenuhi gaya hidupnya. “Korban ditangkap di Pleret Bantul,” kata Kompol Hendro saat jumpa pers di Mapolsek Ngampilan, Jumat, 16 April 2021.

Barang Bukti
Mobil Brio yang diamankan petugas sebagai barang bukti kasus penggelapan. (Foto: BacaJogja)

Kanit Reskrim Polsek Ngampilan, Iptu Dwi Susilo mengatakan, dari penyelidikan mendalam, ternyata tersangka ini juga menggelapkan mobil Avanza milik perusahaan rental yang sama. “Ternyata tersangka ini juga menyewa mobil dan motor di beberapa tempat. Kemudian digadaikan,” ungkapnya.

Berdasarakn catatan kepolisian, ibu dua anak ini pernah terlibat kejahatan serupa. Tersangka pernah melakukan penggelapan mobil pada 2018 di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Berdasarkan keputusan sidang, tersangka divonis selama 8 bulan dan bebas pada 2019. Pada 2020, tersangka kembali melakukan kejahatan yang sama.

Baca Juga:

Kompol Hendro mengatakan, orang tuanya juga sudah pasrah dengan prilaku tersangka yang kerap terlibat penggelapan ini. Sudah diminta berhenti gaya hidup mewah, namun tetap melakukannya. “Sudah cerai sama suami gara-gara sering gelapkan mobil rental. Sudah sering dinasehati suami, namun tidak pernah menggubris,” katanya.

Kini, Jovita harus menanggung perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *