BacaJogja — Langkah nyata dan respons cepat ditunjukkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasca dicabutnya izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2026 lalu, LPS langsung bergerak melakukan proses likuidasi.
Hanya berselang lima hari, tepatnya pada 30 Juni 2026, LPS resmi mengumumkan daftar simpanan nasabah yang layak bayar untuk tahap pertama.
Percepatan pembayaran klaim penjaminan ini menjadi komitmen penuh LPS untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Tercatat per 30 Juni 2026, LPS telah menggelontorkan dana sebesar Rp 39 miliar untuk membayar klaim nasabah PT BPR Ceper Permata Artha melalui bank pembayar yang ditunjuk, yaitu Bank Mandiri KCP Delanggu.
Target Likuidasi Selesai 24 Bulan dan Imbauan untuk Nasabah
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus pada beberapa tahapan krusial pasca pencabutan izin usaha. Salah satunya adalah pembentukan tim likuidasi yang ditargetkan merampungkan seluruh proses dalam waktu 24 bulan.
“Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi untuk membantu seluruh proses yang berjalan. Bagi bapak dan ibu yang masih memiliki tanggungan atau memerlukan informasi terkait proses likuidasi BPR Ceper, silakan menghubungi tim likuidasi LPS langsung di Kantor BPR Ceper Permata Artha, Klaten,” ujar Fajar saat ditemui awak media di Klaten, Rabu (9/7/2026).
Fajar juga menekankan bahwa pencairan simpanan BPR Ceper Klaten dilakukan secara bertahap. Bagi nasabah yang namanya belum masuk dalam pengumuman tahap pertama, diimbau untuk tetap tenang dan menunggu fase berikutnya.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Nasabah harap bersabar dan jangan terprovokasi oleh pihak yang mengaku bisa membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu. Semua proses di LPS ini resmi dan aman,” tegas Fajar. Sebagai informasi, cakupan penjaminan LPS di wilayah Jawa Tengah tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 99,97% untuk Bank Umum dan 99,99% untuk BPR per Mei 2026.
Kisah Nasabah BPR Ceper: “100% Cair Tanpa Kurang Sepeser Pun”
Kepuasan dan rasa lega dirasakan langsung oleh Ibu Liya Sriningsih, salah satu nasabah PT BPR Ceper Permata Artha yang sudah berhasil mencairkan seluruh uangnya di Bank Mandiri KCP Delanggu.
Warga yang menabung sejak awal tahun 2020 ini mengaku sempat kaget saat mengetahui info penutupan bank tersebut dari media sosial pasca Lebaran Idul Fitri 2026. Namun, karena sudah memiliki literasi keuangan yang baik tentang LPS, ia tidak panik.
“Alhamdulillah, 100% simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikit pun. Prosesnya mudah dan cepat sekali. Untungnya saya menabung di bank yang dijamin LPS. Setelah ini saya tidak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bunga BPR-nya tidak melebihi bunga penjaminan LPS,” ungkap Ibu Liya dengan sumringah.
Ingat Syarat 3T LPS agar Tabungan Anda Aman
Agar tabungan Anda di bank (baik Bank Umum maupun BPR) selalu aman dan dijamin penuh oleh LPS, pastikan Anda selalu memenuhi Syarat 3T:
-
Tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
-
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet yang tidak sehat).
Cara Cek dan Lokasi Posko Informasi BPR Ceper Klaten
Bagi Anda nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, proses pembayaran klaim ini memiliki masa kedaluwarsa yang sangat longgar, yaitu hingga 25 Juni 2031 (5 tahun sejak pencabutan izin).
Untuk melihat pengumuman status kelayakan bayar simpanan, Anda bisa menggunakan dua cara berikut:
-
Offline: Datang langsung ke papan pengumuman di Kantor BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jl. Raya Solo – Yogyakarta No.26, Besole, Klepu, Kec. Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
-
Online: Mengunjungi situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Dengan adanya jaminan dari LPS, masyarakat diimbau untuk tidak ragu dan tetap percaya menabung di perbankan nasional. []






