BacaJogja — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mendorong pemilik kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bekas, untuk segera melakukan balik nama dan mengganti pelat nomor luar daerah menjadi Plat AB. Pasalnya, saat ini balik nama kendaraan bekas resmi digratiskan alias bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini dinilai meringankan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa meskipun BBNKB gratis, masih ada beberapa komponen biaya resmi yang tetap wajib dibayarkan.
Balik Nama Kendaraan Plat AB Gratis, Apa Maksudnya?
Gratis yang dimaksud dalam program ini adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan tidak lagi dikenai biaya atas proses pengalihan kepemilikan kendaraan bekas.
Namun demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi dan pajak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rincian Biaya yang Tetap Dibayar Saat Balik Nama Kendaraan
Berikut komponen biaya resmi yang masih harus dibayarkan pemilik kendaraan saat melakukan balik nama dan penggantian pelat ke Plat AB:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen
Besaran PKB menyesuaikan jenis, kapasitas mesin, dan nilai kendaraan. Nilainya dapat dilihat pada lembar TBPKP/SKPD. - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Sepeda motor: Rp35.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp143.000
- Biaya Penerbitan STNK
- Roda dua atau tiga: Rp100.000
- Roda empat atau lebih: Rp200.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
- Roda dua atau tiga: Rp60.000
- Roda empat atau lebih: Rp100.000
- Biaya Penerbitan BPKB
- Roda dua atau tiga: Rp225.000
- Roda empat atau lebih: Rp375.000
Kendaraan Luar Daerah Wajib Mutasi
Bagi kendaraan bekas yang sebelumnya terdaftar di luar wilayah DIY, pemilik kendaraan juga perlu melakukan mutasi kendaraan. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah adalah:
- Sepeda motor: Rp150.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp250.000
Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib melunasi tunggakan PKB apabila masih ada pajak yang belum dibayarkan.
Balik Nama Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Kabar baik lainnya, proses balik nama kendaraan saat ini tidak memerlukan KTP pemilik lama. Pemohon cukup membawa:
- STNK dan BPKB asli
- Bukti jual beli atau kwitansi
- Identitas pemilik baru sesuai domisili DIY
Dengan mengganti pelat luar daerah menjadi Plat AB, pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah DIY. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta peningkatan fasilitas umum di Yogyakarta.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan bebas BBNKB ini sebaik mungkin. Selain lebih ringan secara biaya, kendaraan juga menjadi legal secara administrasi sesuai domisili pemilik.
Gunakan pelat sesuai daerah, patuh pajak, dan ikut membangun DIY melalui Plat AB. []






