STOP Penagihan Debt Collector Kasar: Ini Aturan Hukum yang Wajib Diketahui Semua Warga

  • Whatsapp
sosialiasi debt collector
Penyuluhan hukum LBH Yogyakarta dan Kemenkum HAM DIY menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau kekerasan. (Polresta Yogyakarta)

BacaJogja – Penagihan utang oleh Debt Collector sering kali menjadi momok bagi masyarakat, terutama ketika dilakukan dengan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak serta kewajiban sebagai konsumen, LBH Yogyakarta bersama Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY menggelar penyuluhan hukum mengenai Aturan Penagihan Debt Collector pada Selasa, 13 November 2025 di Ruang Horti Rejowinangun.

Kegiatan ini diikuti para tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga kemasyarakatan dengan tujuan memperluas pemahaman hukum hingga ke tingkat warga. Bhabinkamtibmas Kelurahan Rejowinangun, Aiptu Bandang, turut hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan praktik penagihan ilegal dan tidak beretika di masyarakat.

Read More

Lurah Rejowinangun, Handani Bagus Setyarso, dalam sambutannya menegaskan pentingnya edukasi mengenai aturan penagihan utang. Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang legalitas penagihan dan batasan hukum dapat menjadi benteng perlindungan agar warga tidak lagi menjadi korban ancaman maupun kekerasan oleh oknum Debt Collector. Ia berharap, materi penyuluhan dapat diteruskan kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Sri Sultan: Seluruh Target Pembangunan Lima Tahun Harus Tercapai di 2027

Materi inti disampaikan oleh La Ode Umar dari LBH Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa penggunaan jasa lembaga keuangan semakin masif di masyarakat, namun berbanding lurus dengan meningkatnya laporan warga mengenai penagihan yang tidak sesuai hukum. Banyak korban dipaksa menyerahkan barang, diteror melalui telepon, diancam secara fisik, bahkan mengalami kekerasan, padahal proses penagihan diatur secara tegas oleh hukum.

La Ode merinci sejumlah regulasi penting yang wajib diketahui masyarakat, antara lain:

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul yang merugikan konsumen.
  2. POJK Nomor 35/POJK.05/2018
    Penagihan harus dilakukan dengan cara beretika, tidak melanggar hukum, dan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat.
  3. KUHP Pasal 368
    Melarang tindakan pemerasan atau pemaksaan dalam penagihan.
  4. KUHP Pasal 335
    Melarang ancaman dan tindakan yang mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Operasi Zebra Progo 2025 di Bantul: 1.090 Pelanggar Terjaring, 35 Kecelakaan dalam Sepekan

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat diharapkan dapat bertindak tepat ketika berhadapan dengan penagihan yang melampaui batas. Apabila terdapat praktik intimidasi, ancaman, kekerasan, atau perampasan barang tanpa prosedur resmi, warga berhak menolak dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun LBH.

Penyuluhan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya hukum yang sadar, tertib, dan patuh di tengah masyarakat. Semakin banyak warga mengetahui haknya, maka semakin kecil peluang Debt Collector melakukan penagihan dengan cara-cara ilegal dan tidak manusiawi. []

Related posts