Bantuan Hukum Pemkot Jogja 2025 Tembus 99%: Ini Daftar Perkara yang Difasilitasi dan Dikecualikan

  • Whatsapp
bantuan hukum jogja
Penyerapan bantuan hukum Pemkot Jogja capai 99 persen pada 2025. (Pemkot Jogja)

BacaJogja – Penyerapan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta pada 2025 mencapai titik hampir sempurna. Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan semakin banyak warga miskin yang mendapat perlindungan hukum, baik untuk kasus litigasi maupun edukasi hukum melalui penyuluhan nonlitigasi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, penyerapan anggaran telah menembus 99 persen, angka tertinggi sejak program ini berjalan. “Ini sangat luar biasa, karena dua tahun terakhir penyerapan kami juga tinggi,” jelasnya dalam FGD Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum di Hotel Tara, Rabu (19/11/2025).

Read More

Jenis Perkara yang Difasilitasi Pemkot Jogja

Sepanjang 2025, 72 kasus berhasil difasilitasi oleh 24 LBH dan OBH mitra Pemkot Jogja. Perkara-perkara ini merupakan kasus yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan hukum warga miskin, meliputi:

1. Perkara Perdata

– Sengketa keluarga (nafkah, perceraian khusus warga miskin, hak asuh)
– Perselisihan waris sederhana
– Sengketa tanah non-mafia
– Masalah perjanjian sederhana

2. Perkara Pidana tertentu (bukan kejahatan khusus)

– Penganiayaan ringan
– Pencurian ringan
– Penipuan skala kecil
– Kasus pidana dengan ancaman rendah yang umum dialami warga rentan

3. Perkara Tata Usaha Negara (TUN)

– Sengketa administrasi terkait layanan publik
– Penolakan SKTM atau dokumen administrasi lain

4. Bantuan Nonlitigasi

– Mediasi kasus keluarga
– Konsultasi hukum dasar
– Edukasi hukum melalui enam sesi penyuluhan sepanjang 2025

Perkara-perkara inilah yang paling banyak ditangani selama tahun berjalan dan menjadi fokus layanan bantuan hukum gratis Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Viral Jukir Malioboro Diduga Mabuk dan Intimidasi Wisatawan, Polresta Yogyakarta Turun Tangan

Daftar Perkara yang Tidak Difasilitasi

Pemkot Jogja menetapkan kebijakan pengecualian perkara untuk memastikan pendampingan hukum tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Jenis perkara yang tidak dapat diajukan dalam program bantuan hukum ini meliputi:

❌ 1. Tindak Pidana Makar

Kasus yang berhubungan dengan upaya menggulingkan negara.

❌ 2. Kekerasan Seksual

Pemkot memprioritaskan model penanganan khusus yang melibatkan unit penegak hukum dan pendamping yang tersertifikasi.

❌ 3. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

Termasuk penggunaan, peredaran, serta tindak pidana terkait narkoba lainnya.

❌ 4. Tindak Pidana Berat HAM

Kasus yang masuk yurisdiksi nasional dan internasional.

❌ 5. Terorisme

Perkara dengan struktur hukum yang lebih kompleks dan melibatkan instansi khusus.

❌ 6. Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kasus berisiko tinggi dan masuk ranah penegakan hukum khusus.

Jenis perkara tersebut dikecualikan karena membutuhkan mekanisme penanganan khusus, bukan pendampingan hukum dasar bagi warga miskin.

Baca Juga: Sate Bumbon Kendal: Kuliner Legendaris yang Kaya Bumbu dan Selalu Bikin Rindu

Serapan Tertinggi LBH–OBH 2025

Lima lembaga dengan capaian serapan terbesar adalah:
– Yayasan AFTA — Rp46 juta (litigasi)
– LBH Tentrem — Rp42 juta litigasi + Rp3,7 juta nonlitigasi
– LBH Sembada — Rp36 juta litigasi
– LBH Harapan — Rp22 juta litigasi + Rp3,6 juta nonlitigasi
– YPBH Peradi Bantul — Rp25 juta litigasi

Catatan Lapangan: Administrasi Sering Tak Selaras dengan Fakta

Lisa dari LKBH UII menyoroti contoh kasus seorang lansia yang ditolak permohonan SKTM karena status administratif masih tercatat sebagai istri pensiunan, meski secara faktual ia tidak menerima hak apa pun. “Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan realitas warga rentan,” tegasnya.

Ia berharap Pemkot dapat membuat mekanisme lebih adaptif agar warga rentan tidak terhambat oleh aturan administratif ketika mencari bantuan hukum.

Program bantuan hukum Pemkot Yogyakarta pada 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi warga tidak mampu, sekaligus memperjelas batasan perkara yang dapat dan tidak dapat difasilitasi agar pendampingan tetap tepat sasaran. []

Related posts