Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja: Berkas 13 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp
kekerasan anak jogja
Polresta Yogyakarta melimpahkan berkas tahap 1 kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. 13 tersangka ditahan, 152 saksi diperiksa, pidana korporasi dibidik.(Ist)

BacaJogja – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama yang menjerat 13 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Selasa (2/6/2026).

Pelimpahan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum kasus ini naik ke meja hijau.

Read More

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa penyerahan berkas tahap satu ini segera diikuti dengan koordinasi intensif bersama JPU untuk menyusun agenda pembuktian berikutnya.

“Hari ini penyidik melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan berikutnya, termasuk rencana pelaksanaan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Kompol Riski Adrian.

Rekonstruksi tersebut dinilai sebagai salah satu tahapan penting dalam penyidikan. Melalui reka adegan ini, penyidik akan mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan di tempat kejadian perkara (TKP).

13 Tersangka dari Berbagai Daerah: Mulai Pengasuh hingga Pengurus Yayasan

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Peran mereka cukup masif di dalam ekosistem daycare, mulai dari pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga tenaga pengasuh (vulnerable group status) yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tindak kekerasan.

Menariknya, para tersangka ini diketahui tidak hanya berasal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melainkan juga dari Jawa Tengah hingga Jambi.

Sasar Pidana Korporasi: Tata Kelola dan Aliran Dana Diperiksa

Tidak berhenti pada kelalaian individu, Polresta Yogyakarta juga membidik potensi pelanggaran pidana korporasi dalam pengelolaan Daycare Little Aresha. Pendalaman ini mencakup:

  • Tata kelola yayasan: Legalitas dan prosedur standar operasional (SOP) pengasuhan.

  • Aliran dana operasional: Menelusuri sumber dan penggunaan anggaran daycare.

  • Keterlibatan pihak luar: Mengusut pihak lain yang memiliki tanggung jawab struktural.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta telah memanggil sejumlah nama yang tertera di struktur organisasi. Salah satunya adalah seorang dosen perguruan tinggi berinisial CD yang menjabat sebagai penasihat yayasan. Namun, dalam pemeriksaan, CD mengaku sama sekali tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam struktur tersebut.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pembina Yayasan guna menggali sistem pertanggungjawaban lembaga.

152 Saksi Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Visum

Skala penyidikan kasus ini terbilang besar. Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan hingga saat ini total sudah ada 152 saksi yang dimintai keterangan.

Kategori Saksi Kasus Daycare Little Aresha
Orang tua korban & Anak-anak (Korban)
Pengurus Yayasan
Tenaga Pendidik / Pengasuh
Pihak terkait lainnya

“Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan tambahan yang diminta oleh JPU serta menunggu hasil asesmen psikologis dan visum yang akan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini,” tutur Iptu Apri.

Komitmen Perlindungan Anak dan Keadilan Korban

Polresta Yogyakarta menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini secara transparan dan berkeadilan, dengan menempatkan pemulihan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

“Kami berkomitmen mengawal proses penyidikan secara maksimal agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun keluarga korban,” tegas Kompol Riski Adrian.

Saat ini, berkas perkara sedang diteliti oleh JPU. Penyidik menargetkan seluruh proses rampung sebelum masa penahanan para tersangka habis, sehingga persidangan bisa segera digelar. []

Related posts