Dari Jaket Hijau ke Kaos Oranye: Driver Ojol di Jogja Nyambi Edarkan 84 Ribu Pil Koplo dan Sabu

  • Whatsapp
ojol narkoba
Seorang driver ojol di Jogja ditangkap Polresta Yogyakarta karena mengedarkan 84 ribu pil koplo dan sabu. (Ist)

BacaJogja — Jagat media sosial Yogyakarta kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang oknum driver ojek online (ojol) yang nekat beralih profesi menjadi pengedar obat-obatan berbahaya (obaya) dan narkotika. Pemuda berinisial IRW (22) tersebut kini harus menanggalkan jaket hijaunya dan berganti pakaian dengan kaos tahanan berwarna oranye.

Aksi nekat driver ojol nyambi edarkan narkoba di Jogja ini berakhir di tangan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita puluhan ribu butir pil koplo siap edar serta paket sabu-sabu.

Read More

Kronologi Penangkapan di Kawasan Janti

Penangkapan IRW dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Andi Fitriyansyah, pada Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diringkus petugas saat berada di Jalan Raya Janti, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan gelagat mencurigakan dan berhasil mengamankan sejumlah obat keras serta pil psikotropika yang dibawa oleh pelaku.

“Kami menemukan pil warna putih bersimbol Y dan pil jenis psikotropika,” ungkap Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Ipda Maruf Agung Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).

Penggeledahan Rumah Magelang: Ditemukan Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo

Tak berhenti di TKP pertama, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan ke kediaman IRW yang berada di Kampung Kemirirejo, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Di rumah tersebut, petugas dibuat terperangah setelah menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Polisi mendapati:

  • 1 paket sabu seberat 0,1 gram

  • 1 buah alat hisap (bong)

  • Ribuan butir pil jenis Heximer

Berdasarkan hasil interogasi, IRW mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial GSP (26), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual buah di Mertoyudan, Magelang.

Bergerak cepat, polisi langsung menciduk GSP pada Senin pagi (15/6/2026) pukul 09.30 WIB dengan barang bukti tambahan berupa pil koplo bersimbol Y.

Modus Operandi: Cari Untung Cepat Lewat COD

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus driver ojol nyambi edarkan narkoba di Jogja ini memanfaatkan sistem Cash on Delivery (COD). IRW diamankan sesaat sebelum melakukan transaksi dengan GSP.

Pelaku diketahui membeli satu paket obat keras dari GSP seharga Rp700 ribu. Barang tersebut kemudian dipecah dan diedarkan kembali di wilayah Yogyakarta dengan harga Rp1 juta per paket, demi meraup keuntungan instan sebesar Rp300 ribu.

Secara total, dari jaringan ini polisi berhasil menyita barang bukti fantastis berupa:

  • 84.000 butir Pil koplo bersimbol Y

  • 160 butir Pil Heximer

  • 6 butir Riklona Clonazepam

  • 1 paket sabu (0,1 gram) beserta alat hisap (bong)

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Akibat perbuatan nekatnya, masa muda IRW dan GSP dipastikan bakal habis di balik jeruji besi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika.

Mereka disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman maksimal yang menanti kedua tersangka adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” tegas Ipda Maruf.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan aplikator penyedia layanan ojek online agar lebih memperketat pengawasan, sehingga profesi ojol tidak disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksi kriminalitas. []

Related posts