BacaJogja – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus digalakkan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Polres Bantul beserta jajaran Polsek gencar menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar terpisah pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu dini hari, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari tempat karaoke dan seorang warga.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penindakan serentak tersebut. Menurutnya, operasi ini didasari oleh adanya laporan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras di lingkungan mereka, serta instruksi langsung dari pimpinan Polri terkait pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
“Benar, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, personel baik dari Sat Samapta Polres Bantul maupun Polsek Sanden melakukan razia cipta kondisi dengan sasaran peredaran miras tanpa izin,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Sisir 3 Tempat Karaoke di Kawasan Pantai Samas
Penindakan pertama dilakukan oleh personel Polsek Sanden sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas bergerak menyisir kawasan Pantai Samas, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di tiga tempat hiburan, yakni Karaoke Ana, Karaoke Diva, dan Karaoke Lis. Langkah ini diambil merujuk pada regulasi daerah yang ketat mengenai peredaran alkohol.
Razia di kawasan pesisir ini mengacu pada Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Dari hasil pemeriksaan di ruang-ruang karaoke tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 3 botol miras jenis Anggur Merah, dengan rincian dua botol sudah dalam kondisi terbuka dan satu botol masih tersegel,” jelas Rita. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Sanden.
Petugas “Panen Besar” Puluhan Botol Miras di Imogiri
Meskipun razia di kawasan Pantai Samas hanya mendapati beberapa botol, petugas justru mendapatkan tangkapan besar di lokasi lain.
Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta Polres Bantul yang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bergerak menuju wilayah Kapanewon Imogiri. Petugas menyasar area Jalan Bulak Sawah, Dusun Kemasan, Karang Tengah, Imogiri, Bantul.
Di lokasi ini, polisi berhasil mengendus aktivitas peredaran miras dan mengamankan puluhan botol siap edar dari tangan seorang pria berinisial S (41), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Dari tangan terlapor S, petugas Sat Samapta berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 79 botol miras jenis AL berukuran 600 ml,” ungkap Rita.
Polres Bantul Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat
Dengan hasil operasi di dua wilayah tersebut, total ada 82 botol miras ilegal yang kini disita dan diamankan ke kantor polisi setempat untuk dilakukan proses hukum serta penegakan perda lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan acak guna mempersempit ruang gerak peredaran miras beralkohol tanpa izin di wilayah Bantul.
Menutup keterangannya, Iptu Rita mengimbau sekaligus mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama dengan kepolisian. Ia meminta warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik perjudian maupun penjualan miras di lingkungan sekitar mereka.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Polres Bantul berkomitmen penuh untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas di Bantul tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. []






