BacaJogja — Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktik culas pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Praktik ilegal ini memanfaatkan sebuah rumah kontrakan di kawasan Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penggerebekan dilakukan petugas setelah menerima laporan dari warga sekitar yang resah akibat mencium bau gas menyengat selama berhari-hari.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Kamis siang (14/05/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
“Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia saat memimpin jumpa pers, Rabu (20/05/2026).
Kronologi Penggerebekan: Curiga Bau Gas Dikira Depot Air
Pengungkapan kasus gas elpiji oplosan Yogyakarta ini bermula dari kecurigaan tetangga di sekitar kontrakan. Warga mencium bau gas yang sangat tajam dari pagi hingga sore hari.
Awalnya, lokasi tersebut dikenal sehari-hari sebagai tempat usaha isi ulang air galon. Warga sempat menegur pemilik usaha terkait bau menyengat tersebut. Namun, bukannya menghentikan aktivitas, tersangka justru menyalakan kipas angin untuk mengusir bau.
Karena khawatir akan keselamatan lingkungan dan potensi ledakan, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Yogyakarta. Petugas Satreskrim yang bergerak cepat langsung melakukan penggeledahan dan menangkap basah para pelaku.
Peran 4 Tersangka yang Diamankan:
-
ST (53): Pemilik usaha atau otak pelaku utama.
-
AS (28): Penanggung jawab operasional di lapangan.
-
IW (35) dan BI (41): Pekerja lapangan yang melakukan penyuntikan gas.
Modus Operandi: Belajar Otodidak dari YouTube Pakai Es Batu
Modus yang digunakan para pelaku tergolong nekat. Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku belajar taktik modus oplos gas subsidi ini secara otodidak melalui tayangan YouTube.
Secara teknis, proses pemindahan isi gas dilakukan secara manual. Tabung melon 3 kg bersubsidi diletakkan terbalik di atas ember dengan katup di bawah, lalu dihubungkan menggunakan selang regulator ke tabung kosong ukuran 5,5 kg atau 12 kg. Tabung non-subsidi tersebut sengaja direndam dalam ember berisi air dan es batu guna menjaga suhu tabung agar tidak panas dan mencegah ledakan selama proses transfer gas.
Untuk mengisi satu tabung ukuran 5,5 kg diperlukan pasokan isi dari 2 tabung gas 3 kg. Sementara untuk tabung ukuran 12 kg membutuhkan suntikan dari 4 tabung gas melon.
Dalam sehari, komplotan ini mampu memindahkan isi sekitar 20 tabung gas. Bisnis ilegal ini diketahui telah berjalan sejak akhir April 2026 tanpa memiliki izin resmi pengangkutan, niaga, maupun pendistribusian dari pemerintah maupun PT Pertamina. Bahan baku tabung subsidi didapatkan pelaku dengan cara berburu ke berbagai pangkalan dan pengecer di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulon Progo dengan harga Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung.
Meraup Keuntungan Fantastis dari Selisih Harga
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menambahkan bahwa para pelaku meraup keuntungan fantastis dari selisih Harga Eceran Tertinggi (HET). Gas oplosan ini kemudian diedarkan ke wilayah eceran Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul dengan harga di bawah standar resmi Pertamina demi menarik minat konsumen.
Untuk tabung oplosan ukuran 5,5 kg, pelaku menjualnya ke masyarakat seharga Rp100.000 dan berhasil meraup keuntungan bersih sebesar Rp63.000 per tabung. Sedangkan untuk tabung ukuran 12 kg dipasarkan seharga Rp200.000 dengan keuntungan bersih mencapai Rp126.000 per tabung.
Dari selisih harga tersebut, dalam kurun waktu satu bulan saja, omzet keuntungan ilegal yang diperoleh komplotan ini ditaksir mencapai kurang lebih 75 juta rupiah.
Ratusan Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam rilis kasus tersebut, polisi memamerkan sejumlah barang bukti berukuran besar yang digunakan untuk menunjang aksi kriminal para pelaku, di antaranya:
-
1 unit truk putih (Nopol AB 8102 L) dan 1 unit mobil pikap (Nopol H 1905 MY).
-
364 tabung gas LPG berbagai ukuran.
-
22 buah selang regulator dan 22 buah ember besar.
-
2 unit timbangan, 125 karet gas merah, serta puluhan plastik bekas es batu.
Dukungan Pertamina dan Ancaman Hukuman
Apresiasi tinggi datang dari Sales Area Manager Retail Yogyakarta PT Pertamina, Mahfud Nadyo Hantoro, yang turut hadir dalam jumpa pers. Ia menegaskan dukungan moralnya atas langkah tegas kepolisian dalam mengamankan hak subsidi energi bagi masyarakat miskin.
Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Keempat tersangka kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.
Saat ini, Polresta Yogyakarta masih melakukan pendalaman intensif guna menyelidiki adanya indikasi keterlibatan oknum pangkalan maupun pengecer nakal lainnya yang menyuplai bahan baku gas melon kepada komplotan ini. []






