Buron Hampir Sebulan, Dua Pelaku Pembacokan Petugas TPR Parangtritis Akhirnya Diringkus Polisi

  • Whatsapp
buron pembacokan
Tim gabungan Polres Bantul berhasil menangkap dua pelaku pembacokan petugas TPR Parangtritis (Ist)

BacaJogja — Pelarian dua pemuda pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Kretek, Bantul, resmi berakhir. Tim gabungan dari kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Sewon, Bantul.

Aksi nekat kedua pelaku tergolong sadis. Mereka tega menyabet korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengakibatkan luka robek serius di bagian paha kiri.

Read More

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi langsung keberhasilan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini didasarkan atas laporan korban bernama Muhammad Badawi Anwar (34), warga yang berprofesi sebagai guru dan sedang bertugas jaga di TPR Parangtritis, Dusun Duwuran.

“Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Iptu Rita kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Identitas Pelaku: Masih Berstatus Pelajar dan Mahasiswa

Mirisnya, berdasarkan data kepolisian, kedua pelaku pembacokan TPR Parangtritis ini masih tergolong berusia muda dan menyandang status sebagai pelajar atau mahasiswa.

Kedua tersangka yang kini sudah diamankan di mapolres adalah:

  1. RWSA (22), warga Kelurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

  2. AW (26), warga Kelurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Kronologi Kejadian: Korban Diserang Membabi Buta saat Piket

Iptu Rita menceritakan, peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, situasi di sekitar TPR Parangtritis relatif sepi.

“Saat korban sedang piket jaga, tiba-tiba para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata kasar,” jelas Rita.

Tidak berhenti pada makian verbal, para pelaku langsung menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri korban. Tanpa ba-bi-bu, mereka langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam.

“Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban hingga mengalami luka sobek,” lanjutnya.

Usai membacok korban, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Sementara itu, korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kretek.

Polisi Analisis Rekaman CCTV untuk Lacak Pelaku

Keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan TPR Parangtritis ini tidak lepas dari kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk memanfaatkan teknologi.

“Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petunjuk kuat mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran,” kata Rita.

Pengejaran intensif tersebut membuahkan hasil pada Kamis (4/6/2026). Kedua pelaku dibekuk tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda di wilayah Sewon. Pelaku RWSA ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB, lalu disusul oleh penangkapan AW pada pukul 19.00 WIB.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi kriminal tersebut, antara lain:

  • Dua buah senjata tajam jenis celurit.

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP.

Terancam Pasal 262 KUHP

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak penyidik Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif utama mereka melakukan penyerangan.

Atas tindakan brutalnya, para pelaku dipastikan bakal menghadapi hukuman berat. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mencari barang bukti lain yang mungkin masih ada, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Iptu Rita. []

Related posts