Operasi Patuh Progo 2026 Yogyakarta Dimulai 8 Juni, Ini 9 Sasaran Utama Razianya!

  • Whatsapp
operasi patuh 2026
Polresta Yogyakarta menggelar Operasi Patuh Progo 2026 mulai 8-21 Juni. (Ist)

BacaJogja  – Bagi Anda warga lokal maupun wisatawan yang sedang berada di Kota Gudeg, bersiaplah untuk lebih tertib di jalan raya. Polresta Yogyakarta secara resmi akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Progo 2026”.

Razia besar-besaran ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026 di seluruh wilayah hukum Kota Yogyakarta.

Read More

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pihak kepolisian dalam meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Libatkan 160 Personel Gabungan

Sebagai tanda dimulainya operasi, Polresta Yogyakarta akan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 pada Senin (8/6/2026) pukul 08.00 WIB di halaman Mapolresta Yogyakarta.

Sebanyak 160 personel gabungan dipastikan siap turun ke lapangan untuk mendukung keberhasilan operasi ini selama dua pekan ke depan.

Mewakili Kapolresta Yogyakarta, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, S.H., menegaskan bahwa operasi kali ini akan mengedepankan tindakan yang humanis.

“Operasi Patuh Progo 2026 mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara humanis guna mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang aman dan kondusif di Yogyakarta,” ujar Iptu Dani Hasan, Jumat (5/6/2026).

Catat! 9 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Progo 2026

Agar perjalanan Anda tetap aman dan terhindar dari sanksi tilang, pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran. Petugas di lapangan akan memberikan perhatian khusus terhadap beberapa poin pelanggaran berikut:

  • Pengendara motor tidak memakai helm standar SNI

  • Melawan arus lalu lintas

  • Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)

  • Menggunakan ponsel (HP) saat berkendara

  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba

  • Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

  • Pengendara di bawah umur

  • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi (pajak mati/tanpa pelat)

  • Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL)

Siapkan Dokumen dan Kelengkapan Kendaraan Anda

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan, hingga wisatawan agar mulai mempersiapkan diri sebelum bepergian.

Berikut adalah checklist yang harus Anda periksa sebelum berkendara:

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

  3. Kondisi fisik kendaraan (lampu utama, lampu sein, spion, dan fungsi rem) wajib laik jalan sesuai standar keselamatan.

Bukan Sekadar Menilang, Tapi Membangun Budaya

Iptu Dani Hasan menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Patuh Progo 2026 ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi atau penindakan hukum, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif.

“Kami berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas tidak hanya muncul karena adanya petugas di jalan, tetapi tumbuh menjadi budaya dan kebutuhan bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Polresta Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai cerminan budaya Yogyakarta yang beradab. Hal ini penting untuk mendukung kenyamanan Jogja sebagai kota pendidikan, kota budaya, sekaligus destinasi wisata utama.

“Mari kita utamakan keselamatan daripada kecepatan, karena keluarga tercinta menanti kita di rumah,” pungkas Iptu Dani Hasan. []

Related posts