BacaJogja — Kepolisian Resor (Polres) Bantul bersama seluruh jajaran kepolisian sektor (polsek) bergerak masif menggempur peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar maraton di 11 lokasi berbeda selama beberapa hari terakhir, petugas berhasil menyita sedikitnya 219 botol miras ilegal dari pelbagai merek dan jenis.
Langkah tegas ini sengaja digalakkan untuk mempersempit ruang gerak penjual miras tanpa izin yang kian meresahkan warga. Selain itu, operasi skala besar ini menjadi tindakan preventif guna menekan potensi kejahatan jalanan dan gangguan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Keberhasilan pengungkapan di 11 lokasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama,” tegas Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Senin (20/7/2026).
Kronologi Penindakan: Menyasar Imogiri, Sewon, hingga Transaksi COD Pleret
Rangkaian penindakan dimulai oleh Sat Samapta Polres Bantul pada Kamis (16/7/2026) malam di kawasan Jalan Makam Suci, Imogiri. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (65) yang menyimpan enam botol Anggur Kolesom.
Operasi berlanjut keesokan harinya, Jumat (17/7/2026) malam, di Jalan Parangtritis Km 8,4, Gabusan, Sewon. Pria berinisial NAW (34) diamankan di pinggir jalan bersama 25 botol miras jenis AL.
Intensitas penindakan meningkat pesat pada Sabtu (18/7/2026) hingga Minggu (19/7/2026) dini hari:
-
Polsek Sewon: Mengamankan IS (33) di Rendeng Kulon dengan barang bukti 23 botol miras oplosan jenis AL, serta RS (45) di Dusun Suruhan dengan 15 botol miras sejenis.
-
Polsek Pleret: Membongkar transaksi miras bermodus Cash on Delivery (COD). Petugas awalnya menghentikan pengendara ugal-ugalan berinisial Bendol, yang kemudian mengarahkan polisi ke penyedia barang berinisial AM (31) di area timur Stadion Sultan Agung (SSA) beserta 10 botol miras oplosan AL.
Menyisir Kasihan, Pandak, Hingga Penggerebekan Toko Modern
Penyisiran berlanjut menyasar kawasan pemukiman di Kasihan dan Pandak. Di Kasihan, petugas mengamankan IN (42) dan HS (62) dengan total 16 botol miras bermerek (Anggur Kolesom, Bir Singaraja, hingga Bir Bintang). Sementara di Pandak, petugas menyita 12 botol Kawa-kawa dan 2 botol vodka dari kediaman KB (52).
Puncak operasi KRYD terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari saat Sat Samapta Polres Bantul menggerebek sebuah tempat bernama Outlet 23 di Jalan Tj. Raya, Jetis, Tamantirto, Kasihan.
Dari toko modern ini, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial SDP (22) beserta 83 botol miras bermerek—jumlah terbanyak dalam satu lokasi. Merek yang disita meliputi Intisari Ginseng, varian Bir Iceland, Draft Pin, hingga Anggur Ketan Hitam.
Daftar Sebaran Barang Bukti Miras Ilegal di Kabupaten Bantul:
-----------------------------------------------------------------
1. Imogiri (Makam Suci) : 6 Botol (Anggur Kolesom)
2. Sewon (Jl. Parangtritis) : 25 Botol (Jenis AL)
3. Sewon (Rendeng & Suruhan) : 38 Botol (Miras Oplosan AL)
4. Pleret (Area Timur SSA) : 10 Botol (Miras Oplosan AL)
5. Kasihan (Tamantirto & Tirto): 16 Botol (Miras Pabrikan)
6. Pandak (Caturharjo) : 14 Botol (Kawa-kawa & Vodka)
7. Bantul Kota (Jl. Tentara P) : 21 Botol (Jenis AL)
8. Kasihan (Outlet 23) : 83 Botol (Pelbagai Merek)
9. Banguntapan (Gedongkuning) : 6 Botol (Atlas, Soju, dll)
-----------------------------------------------------------------
TOTAL BARANG BUKTI : 219 Botol
Terancam Perda Bantul dan Komitmen Razia Berkelanjutan
Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah digelandang ke kantor polisi setempat guna menjalani proses hukum. Para pelaku terancam jeratan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pihak Polres Bantul menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan berkomitmen menggelar razia serupa secara konsisten.
“Kami akan terus melaksanakan razia secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif maupun penegakan hukum. Harapannya, upaya konsisten ini dapat menciptakan situasi yang kondusif bagi seluruh warga Bantul,” pungkas Iptu Rita Hidayanto. []






