BacaJogja – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil menguak kasus tindakan kekerasan jalanan yang menimpa seorang pelajar berinisial ARP (17). Warga Caturtunggal, Depok, Sleman tersebut menjadi korban penembakan menggunakan senjata jenis airsoft gun saat melintas di kawasan Jalan Laksda Adisucipto, Maguwoharjo.
Pelaku aksi nekat tersebut diketahui berinisial IRS (27), seorang pria asal Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (22/8/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kronologi Penembakan di Depan Hotel Platinum
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang berboncengan sepeda motor melaju dari arah Solo menuju Yogyakarta.
Saat melintas di Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di sekitar Hotel Platinum, Kalongan, Maguwoharjo, kendaraan yang ditumpangi korban mendadak dipepet oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku sempat meneriaki korban sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan sebuah airsoft gun. Tanpa ragu, pelaku menembakkan airsoft gun tersebut ke arah punggung korban dari jarak dekat.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka terbuka serta pembengkakan di bagian punggung dan harus dilarikan ke RS Harjolukito untuk mendapatkan perawatan medis. Korban selanjutnya melaporkan kejadian brutal ini ke Polsek Depok Timur.
Motif Pelampiasan Masalah Keluarga
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sleman pada Kamis (27/8/2026), penyidik menuturkan bahwa tersangka mengarahkan tembakan langsung ke badan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan aksinya ter terbilang sangat tidak rasional. Tersangka mengaku nekat melakukan aksi kekerasan tersebut hanya sebagai pelampiasan atas permasalahan pribadi atau keluarga yang sedang dihadapinya.
“Tersangka berhasil kami amankan pada Sabtu (22/8/2026) di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar perwakilan penyidik Satreskrim Polresta Sleman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Sleman turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi, antara lain:
-
1 unit airsoft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 warna hitam
-
1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam beserta STNK
-
1 buah helm hitam merek Cargloss tanpa kaca depan
-
1 buah jaket hitam merek Mockingtruth
-
1 buah celana panjang hitam merek Watchout Jeans
-
1 pasang sandal selop hitam
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain, tersangka IRS dijerat dengan pasal berlapis. Polisi mengancam tersangka dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, karena korban masih berstatus anak di bawah umur, tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihak Polresta Sleman menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen jajaran kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjamin kepastian hukum di wilayah hukum Sleman. Polisi juga mengimbau warga masyarakat untuk tak ragu segera melaporkan potensi gangguan Kamtibmas di lingkungannya agar dapat ditindak secara cepat dan tepat. []






