BacaJogja — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kotagede berhasil mengamankan delapan orang remaja berstatus pelajar yang kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam) serta minuman beralkohol.
Mereka terjaring dalam operasi razia remaja Kotagede di kawasan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kendati terbukti membawa senjata berbahaya yang berpotensi memicu kejahatan jalanan Jogja, pihak kepolisian memastikan bahwa kelompok remaja ini tidak tergabung atau terafiliasi dengan geng pelajar mana pun di wilayah Yogyakarta.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Patroli URC Polresta Yogyakarta
Kronologi penangkapan bermula saat personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satsamapta Polresta Yogyakarta tengah melaksanakan patroli rutin dini hari guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Di tengah perjalanan, petugas berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan secara mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan badan serta bagasi, dan berhasil menemukan dua buah sabuk gesper yang diduga kuat hendak digunakan sebagai alat pemukul.
Berangkat dari temuan awal tersebut, petugas di lapangan langsung melakukan pengembangan intensif di sekitar Jalan Rejowinangun, Kotagede. Di lokasi pengembangan, polisi kembali mendapati enam remaja lain yang kedapatan menguasai satu bilah senjata tajam jenis celurit, sebilah pedang, serta satu botol minuman keras beralkohol.
Identitas Pelajar dan Barang Bukti yang Diamankan
Seluruh remaja beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kotagede untuk pemeriksaan lanjutan. Kedelapan pelajar yang diamankan tersebut masing-masing adalah RIS (15) yang kedapatan membawa miras dan gesper, AJW (14) pembawa pedang, NDS (16) pembawa celurit, serta ASR (15) yang membawa gesper.
Selain keempat remaja tersebut, polisi juga turut mengamankan empat rekan mereka lainnya yang berada di lokasi, yakni WNE (15), DAR (16), FRA (17), dan RAP (13).
Alasan Klasik Jaga-Jaga dan Ancaman UU Darurat Sajam
Berdasarkan interogasi awal, para pelajar tersebut berdalih bahwa senjata tajam yang mereka bawa hanya digunakan untuk sekadar berjaga-jaga selama berkendara di malam hari. Namun, alasan tersebut tidak membuat mereka lepas dari jerat hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang memuat sanksi pidana berat.
PLH Kapolsek Kotagede, AKP Dwi Antono, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026) mengatakan bahwa proses hukum dan pendalaman terhadap kelompok ini masih terus berjalan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, delapan remaja ini mengaku tidak terafiliasi dengan geng pelajar Jogja tertentu, melainkan hanya kelompok bermain mereka sendiri,” kata AKP Dwi Antono.
Pihak kepolisian juga meminta waktu kepada masyarakat untuk menuntaskan penyelidikan ini secara mendalam, sekaligus memberikan imbauan keras kepada para orang tua.
“Terkait dengan status hukum dan perkembangan penanganan para pelajar ini, kami meminta waktu karena proses penyelidikan dan pendalaman masih terus berjalan secara intensif oleh penyidik. Kami akan segera mengabarkan perkembangan informasinya lebih lanjut, dan kami mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah hingga larut malam,” pungkasnya. []






