BacaJogja – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat kebudayaan terkuat di Indonesia. Hingga tahun 2025, DIY tercatat memiliki 245 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, terbanyak secara nasional, yang mencakup tradisi lisan, seni pertunjukan, ritus adat, hingga kerajinan tradisional.
Capaian ini menunjukkan bahwa kebudayaan di Yogyakarta tidak sekadar disimpan sebagai peninggalan masa lalu, melainkan terus hidup dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat. Dari tradisi Merti Desa, Rasulan, hingga alunan gamelan, nilai-nilai budaya leluhur tetap dijaga lintas generasi.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menyebut jumlah WBTb yang tinggi menjadi cerminan kuatnya ekosistem kebudayaan di wilayah Yogyakarta.
“Total WBTb Indonesia dari DIY mencapai 245 karya budaya, termasuk yang telah diakui dunia dan diusulkan bersama di tingkat UNESCO, seperti batik, keris, wayang, dan gamelan,” ujar Dian di Kantor Dinas Kebudayaan DIY, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, ratusan karya budaya tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan tumbuh dari praktik sosial masyarakat yang masih berlangsung hingga kini.
Lima Domain Warisan Budaya Takbenda
Sebanyak 245 WBTb Indonesia dari DIY tersebar dalam lima domain utama, yakni:
- Tradisi dan ekspresi lisan
- Seni pertunjukan
- Pengetahuan dan kebiasaan mengenai alam semesta
- Adat istiadat, ritus, dan perayaan
- Kemahiran serta kerajinan tradisional
Setiap domain memiliki karakter, tantangan, dan kebutuhan pelestarian yang berbeda.
“Posisi setiap karya budaya tidak sama. Ada yang berkembang, bertahan, bahkan mulai langka. Karena itu, penanganannya juga harus disesuaikan,” jelas Dian.
Tersebar Merata di Seluruh Wilayah DIY
Sejak periode penetapan WBTb Indonesia tahun 2013–2025, warisan budaya DIY tercatat tersebar di seluruh wilayah, dengan rincian:
- Keraton Yogyakarta: 39 karya budaya
- Kota Yogyakarta: 37 karya
- Kabupaten Sleman: 34 karya
- Kabupaten Bantul: 34 karya
- Kabupaten Gunungkidul: 31 karya
- Kabupaten Kulon Progo: 29 karya
- Kadipaten Pakualaman: 10 karya
Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian budaya menjadi tanggung jawab bersama, tidak terpusat di satu wilayah saja.
Pelestarian WBTb di DIY dilakukan secara bertahap dan terencana melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2023, sebagai aturan pelaksana dari Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Dinas Kebudayaan DIY membentuk tim khusus untuk merumuskan tindak lanjut setelah penetapan WBTb, mulai dari rekonstruksi, revitalisasi, pengembangan, hingga pemanfaatan.
“Tujuannya agar karya budaya tidak hanya bertahan sebagai simbol, tetapi tetap relevan dengan kehidupan masa kini,” tegas Dian.
Budaya Hadir di Ruang Publik
Salah satu strategi utama adalah menghadirkan kebudayaan ke ruang-ruang publik. Seni tradisi ditampilkan dalam berbagai perayaan, sementara kuliner dan tradisi lokal dimunculkan dalam agenda resmi serta kegiatan pemerintahan.
Selain itu, Dinas Kebudayaan DIY juga rutin menyelenggarakan perayaan khusus WBTb Indonesia setiap tahun sebagai bentuk apresiasi sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Yang ingin kami sampaikan bukan hanya bentuknya, tetapi nilai dan maknanya, supaya masyarakat benar-benar memahami dan merasakannya,” imbuh Dian.
Untuk adat dan tradisi, pelestarian bahkan telah menyatu dengan kehidupan warga. Tradisi seperti Merti Desa, Rasulan, Ruwahan, Saparan, hingga praktik gotong royong dan sambatan masih dijalankan secara rutin di tingkat kalurahan dan kelurahan sebagai bagian dari identitas sosial masyarakat DIY.
Pentingnya Status WBTb Indonesia
Penetapan sebagai WBTb Indonesia memiliki arti strategis bagi DIY. Selain menjadi bentuk pengakuan, status tersebut memberikan pelindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya budaya.
“Dengan status WBTb Indonesia, pelindungan hukum, hak cipta, kekayaan intelektual, hingga Indikasi Geografis menjadi lebih jelas. Ini memudahkan perencanaan program dan penganggaran,” jelas Dian.
Capaian 245 Warisan Budaya Takbenda Indonesia bukanlah titik akhir, melainkan pijakan bagi komitmen berkelanjutan DIY dalam merawat kebudayaan. Warisan leluhur tidak hanya dijaga sebagai memori masa lalu, tetapi juga sebagai bekal menuju masa depan, agar tetap hidup, berkembang, dan relevan di tengah perubahan zaman. []






