BacaJogja – Rencana pengembangan kawasan wisata di Pantai Sanglen, Kabupaten Gunungkidul, memasuki fase baru. Di tengah berbagai dinamika sosial yang berkembang, pihak pengelola memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum serta mengedepankan perlindungan lingkungan.
PT Biru Bianti Indonesia sebagai pengelola menegaskan bahwa proyek tersebut tetap mengacu pada prinsip konservasi, mengingat kawasan Pantai Sanglen merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark di kawasan Gunungsewu Global Geopark.
Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia, Wahyu Karna Dijaya, menegaskan bahwa perlindungan ekosistem karst menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.
Menurutnya, status kawasan sebagai geopark dunia menuntut pengelolaan berbasis konservasi, edukasi publik, serta pembangunan berkelanjutan.
“Pantai Sanglen masuk kawasan lindung Gunungsewu Global Geopark. Artinya, pengelolaan harus sangat ketat, menjaga keseimbangan alam sekaligus memberikan nilai edukasi,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, pendekatan ini penting untuk mencegah kerusakan bentang alam karst, termasuk risiko krisis air dan dampak lingkungan jangka panjang.
Proses Perizinan Sejak 2021
Wahyu menjelaskan, proses legalitas proyek telah dimulai sejak 2021 dan dilakukan secara bertahap serta transparan. Perizinan mencakup pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) hingga izin Gubernur terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
“Kami menunggu seluruh proses izin selesai agar pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga melengkapi dokumen teknis melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi modern.
Pendekatan Musyawarah dengan Warga
Dalam menghadapi dinamika di lapangan, pihak perusahaan mengklaim mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah dengan masyarakat setempat.
Melalui komunikasi dengan Ketua Pokdarwis, Riyadi, telah dicapai kesepakatan terkait relokasi aktivitas warga yang disertai kompensasi.
Seluruh proses tersebut, menurut Wahyu, dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perwakilan masyarakat.
“Hasil kesepakatan dituangkan dalam MoU agar semua pihak memiliki kepastian dan pegangan yang jelas,” ungkapnya.
Dinamika Lapangan Masih Berlangsung
Pihak pengelola juga menyoroti munculnya kelompok yang menempati lahan selama masa tunggu perizinan berlangsung. Kondisi ini diharapkan dapat diselesaikan secara persuasif dan mengedepankan komunikasi.
Perusahaan menilai, pembangunan kawasan wisata ini diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengesampingkan kearifan budaya dan kelestarian lingkungan.
Ke depan, pengembangan Pantai Sanglen diharapkan tidak hanya berorientasi pada pariwisata, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan kawasan berbasis konservasi.
“Harapannya, pembangunan ini bisa menjadi motor kemajuan bersama, tanpa menghilangkan nilai lokal dan tetap menjaga marwah Pantai Sanglen sebagai bagian dari warisan dunia,” pungkas Wahyu. []






