BacaJogja – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengecam keras kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare ilegal, Little Aresha. Ia mengaku heran karena pelaku dalam kasus tersebut justru merupakan ibu-ibu.
“Saya heran itu justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu, saya enggak ngerti,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Sultan, keberadaan lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi berpotensi besar menimbulkan berbagai persoalan, termasuk kekerasan terhadap anak.
Ia menegaskan bahwa legalitas merupakan aspek penting untuk menjamin standar pelayanan dan perlindungan anak. “Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal,” tegasnya.
Sultan menilai, operasional yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pengawasan jelas akan membuka celah terjadinya pelanggaran, baik dari sisi pengasuhan maupun keamanan anak.
Instruksi Penutupan Daycare Tak Berizin
Menyikapi kasus tersebut, Sultan menginstruksikan agar seluruh daycare yang tidak memiliki izin resmi segera menghentikan operasionalnya. Penutupan ini bersifat sementara hingga proses legalitas dipenuhi.
“Kalau ilegal, tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan dibuka, sehingga tidak terulang,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah DIY.
Untuk menertibkan pengelolaan daycare, Pemerintah Daerah DIY juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota melakukan pengawasan lebih ketat.
Sultan meminta agar dilakukan operasi lapangan guna menyisir daycare yang tidak layak, baik dari sisi perizinan maupun kualitas layanan.
“Harapan saya kabupaten-kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa,” imbuhnya.
Kritik Komersialisasi Tanpa Standar
Selain persoalan izin, Sultan juga menyoroti praktik komersialisasi pada sejumlah daycare ilegal yang menawarkan layanan hingga larut malam tanpa diimbangi standar pengasuhan yang memadai.
Menurutnya, fleksibilitas waktu penitipan tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan dan keselamatan anak. “Yang penting kan pelayanannya. Karena perizinan juga belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal,” tuturnya.
Terkait rencana DPR RI yang akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mendalami kasus ini, Sultan menyatakan tidak keberatan dan menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan. “Silakan saja, saya kira tidak ada masalah,” pungkasnya. []






